Berita Terkini

Atasi Pelanggaran Pemilu, KPU Tabanan ke Bawaslu

KPU Tabanan, Dangin Carik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Tabanan, I Made Suartika menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, pukul 10 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, Kamis (24/03/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Tabanan ini dalam rangka mempersiapkan jajaran Bawaslu Tabanan dalam penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 mendatang. “Yang hadir mengikuti Rakor tadi hanya KPU  Tabanan saja dengan Bawaslu Tabanan untuk membahas terkait sengketa administrasi Pemilu Serentak tahun 2024,” ungkap Sutama.

disampaikannya pula bahwa hasil dari kegiatan itu untuk menyamakan persepsi terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomer 7 Tahun 2017. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Virus Corona atau Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali