Jaga Integritas, KPU Tabanan Sosialisi Benturan Kepentingan
KPU Tabanan, - Guna menjaga marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mensosialisasikan pedoman penanganan benturan kepentingan kepada jajarannya secara internal. Sosialisasi ini diberikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan, I Wayan Sutama di kantor KPU Tabanan, Selasa, (28/09/2021).
Dalam materinya, Sutama menjelaskan berbagai aspek terkait benturan kepentingan dilingkungan KPU, mulai dari Bentuk-bentuk dan Situasi Benturan Kepentingan, Jenis Benturan Kepentingan, Penyebab Benturan Kepentingan hingga Pejabat yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan. Selain itu kepada jajarannya Sutama juga memaparkan Pencegahan, Pelaporan hingga Tindakan Penanganan Benturan Kepentingan.
“Pada intinya, sebagai lembaga yang independen, kami ingin kita semua tahu betul apa itu benturan kepentingan, bagaimana pencegahan hingga tindakan penangannya,” ucap Sutama. Dari berbagai uraian tersebut Sutama berharap kedepannya KPU Tabanan dapat Bekerja berintegritas, Jalani tupoksi secara bertanggung jawab, Lakukan semua proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, Jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi/keluarga, Lakukan pengelolaan anggaran secara transparan-efektif, Mengutamakan kepentingan umum, Menciptakan budaya organisasi yang “kolektif kolegial”, Tidak terlibat langsung dengan tahapan pengambilan keputusan bila ada benturan kepentingan, serta Membuat deklarasi “surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan surat pernyataan potensi benturan kepentingan. “Inilah Sembilan kesimpulan yang kami ingin capai dalam sosialisasi yang kita lakukan secara interen dengan menjalankan prokes secara ketat ini,” tandas Sutama. hms