Januari 2022, Sejumlah 206 Pemilih Berkurang di Tabanan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Secara rutin pada setiap bulan Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melakukan rekapitulasi jumlah Pemilih di Kabupaten Tabanan melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Untuk bulan Januari tahun 2022, KPU Tabanan berhasil merekap jumlah Pemilih sebanyak 364.675 Pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 179.173 Pemilih dan sejumlah 185.502 merupakan Pemilih Perempuan.

Dengan demikian jumlah Pemilih di Kabupaten Tabanan pada bulan ini berkurang sebanyak 206 Pemilih jika dibandingkan dengan jumlah Pemilih pada bulan sebelumnya yakni bulan Desember 2021, yang mencapai 364.881 Pemilih. Hal itu tercermin dalam Rakapitulasi yang diselenggarakan KPU Tabanan melalui Rapat Pleno Intern/internal bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis, (27/01/2022).

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, mengatakan bahwa berkurangnya jumlah Pemilih pada bulan ini akibat data yang didapatkan KPU Tabanan terdapat 206 Pemilih yang dicoret karena meninggal dunia. “Dari hasil rekapitulasi Kita bulan ini terdapat 206 Pemilih yang Kita coret karena meninggal dunia,” ucapnya.

Pemilih yang meninggal dunia tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti kecamatan Kediri, Pupuan, Tabanan, Kerambitan dan beberapa kecamatan lainnya. “Jadi data ini adalah data yang Kita dapatkan dari hasil berkoordinasi dengan pihak Desa yang ada di Tabanan kemudian Kita lakukan penyandingan dengan Disdukcapil untuk mengecek Akta Kematiannya sehingga didapat jumlah sebanyak 206 tersebut,” beber Weda Subawa.

Sementara I Ketut Sugina menambahkan, selain mencoret 206 Pemilih pada bulan ini, pihaknya juga melakukan ubah data terhadap Pemilih yang ada pada DPB bulan sebelumnya. “Selain melakukan pencoretan Pemilih yang tidak memenuhi syarat, Kami juga memasukkan Pemilih baru dan melakukan perubahan elemen data. Untuk perubahan elemen data itu bulan ini Kita lakukan perubahan elemen data sebanyak 83 pemilih, seperti perubahan status perekaman dan perubahan elemen data lainnya, namun catatannya perubahan elemen data itu tidak mempengaruhi jumlah Pemilih,” ucap Sugina.

Kedepannya pihaknya berharap para Stakeholder dan Masyarakat turut serta berpartisipasi dalam upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara melaporkan kepada KPU Tabanan atau Aparat Desa, Kecamatan ataupun Disdukcapil, jika ada Keluarga atau Warganya yang sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih atau tidak memenuhi syarat lagi serta adanya perubahan elemen data. “Dengan bantuan Masyarakat, Kami yakin data Pemilih yang dihasilkan untuk Pemilu 2024 akan semakin valid,” tegasnya.

Selanjutnya Data Pemilih tersebut ditempelkan pada papan pengumuman KPU Tabanan serta disebarkan pula melalui media online akun resmi KPU Tabanan seperti Website, Facebook, Instagram, Twitter dan Tik Tok, dengan tujuan agar diketahui oleh Masyarakat umum dan sebagai implementasi keterbukaan informasi publik.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. (Humas KPU Tabanan).
