Siswa-Siswi Antusias, Ikuti Bimtek Pemilos dari KPU Tabanan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Memenuhi Surat Undangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Nomor 425/2691/SMAN 1 Marga/2021 tertanggal 24 November 2021. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi mendatangi SMA N 1 Marga untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) yang akan dilaksanakan tanggal 6 Desember mendatang di SMA N 1 Marga.

Hadir pula Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan beserta Stafnya, Selasa (30/11/2021). Rombongan disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Marga, I Wayan Kantun Arimbawa dan Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, I Made Sumerta.
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah kelas masing masing, Kami juga perlu daftar hadir. Nomor 1 - 7 sebagai Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Nomor 8 dan 9 sebagai Petugas Ketertiban, Nomor 10 , 11 dan 12 sebagai Saksi sedangkan Nomor 13 sebagai Pengawas,” ucap Sunadi dalam perbincangannya dengan Kepala Sekolah.

“Yang terlibat sebagai Petugas nanti tidak boleh dari Calon Ketua OSIS. Petugas yang diperlukan sejumlah 13 x 3 untuk di TPS, dan 5 orang untuk di OSIS, total Petugas yang diperlukan sebanyak 44 Orang dan Kami harapkan disiapkan ruangan yang agak luas nanti,’ imbuhnya.
Selanjutnya Luh Made Sunadi menuju ruangan untuk memberikan Bimtek terkait Pemilos. Acara dibuka Kepala Sekolah, “Mudah-mudahan pelaksanaan Pemilos berjalan dengan baik, pembelajaran untuk Kita semua, tetap disiplin dan tidak boleh asal asalan,” kata Pak Kantun kepada Siswa-Siswinya. Ditambahkannya “Kita bersama-sama berikan motivasi kepada Anak-Anak Kita, imbuhnya sambil melirik Bu Sunadi.

Dalam pemaparan materinya, Luh Made Sunadi mengungkapkan “Nanti akan terdapat 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas tidak mendapatkan Tanda Pengenal , tetapi tetap berada di dalam kelas. Untuk Surat Suara diikat nanti sejumlah 25 buah. Sebelum hari H, yang masuk ke dalam kotak suara adalah Surat Suara sejumlah Siswa. , Masing masing TPS nantinya terdapat 1 Orang Pengawas.”
Beliau juga mengatakan, “Ruang yang digunakan nanti, Saya harapkan ada 2 pintu masuk. Di dalam ruangan akan disediakan tempat duduk untuk Pemilih, tempat tinta ada di pintu keluar, tinta tidak dicelup dijari tapi ditetes di kuku. Tugas KPPS 1 antara lain memanggil Pemilih dan menyerahkan Surat Suara dalam keadaan dibuka. Surat-Suara yang ada coretannya dan robek itu adalah Surat Suara yang tidak sah.

Tugas KPPS 2 dan 3 adalah membantu KPPS 1. KPPS 4 dan 5 bertugas di pintu masuk terkait absensi. KPPS 6 tugasnya di dekat bilik suara untuk mengarahkan Pemilih ke bilik suara yang kosong untuk melakukan pencoblosan. KPPS 7 bertugas meneteskan tinta setelah Pemilih selesai mencoblos. Petugas Ketertiban 1 bertugas di pintu masuk dan yang lagi satunya bertugas di pintu keluar sekaligus memastikan Pemilih sudah di teteskan tinta. Tugas Saksi dan Pengawas adalah mewakili Calon yang ada di masing- masing TPS.”
“Pastikan bahwa Pemilih hanya mendapatkan 1 Surat Suara, Pemilih tidak boleh berada dalam ruangan TPS, yang boleh ada yaitu Saksi dan Pengawas. KPPS juga nantinya membuat Berita Acara sejumlah 6 rangkap. Yang bertugas menulis C1 Plano adalah KPPS 3 dan 4. Tugas KPPS 2 bertugas membuka Surat Suara yang telah tercoblos dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS dan Ketua KPPS harus membaca dengan jelas apakah Surat Suara tersebut sah atau tidak sah. KPPS 5 bertugas melipat Surat Suara kembali dan KPPS 6 dan 7 menyusun Surat Suara.

Masing-masing Saksi dan Pengawas boleh membawa kertas untuk mencatat perolehan suara masing masing Calon. Kalau Berita Acara telah selesai, KPPS dan Saksi menandatanganinya dan satu rangkap dimasukan ke dalam kotak suara serta digembok. 1 rangkap ditempel, 1 diserahkan kepada Saksi dan 1 dikasi ke Pengawas. Kemudian kotak suara yang telah disegel dibawa ke OSIS untuk dilakukan pleno di OSIS. 1 Orang dari masing-masing Saksi dan Pengawas serta KPPS boleh hadir dalam Pleno OSIS. Sepanjang coblosan simetris dan mengenai 1 Calon pada Surat Suara tersebut dianggap sah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Luh Made Sunadi juga menjelaskan mengenai alur pemungutan suara dan tata cara penghitungan suara. Sebagai informasi bahwa masa Kampanye yang semula direncanakan tanggal 1, 2 dan 3 diubah menjadi tanggal 2 dan 3 Desember 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.