Berita Terkini

Sosialisasi PKPU No.8 Tahun 2021, Dihadiri KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik Memenuhi undangan dari KPU Provinsi Bali maka Jajaran KPU Kabupaten Tabanan diantaranya Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, I Wayan Sutama serta para Kasubbag dan Pelaksana Sekretariat KPU Tabanan menghadiri Rapat online Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2021, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat (11/02/2022).

Zoom Meeting yang diadakan KPU Provinsi Bali ini dalam rangka peningkatan pemahaman dalam implementasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali.

“Tata naskah adalah sesuatu yang sangat penting, dengan terbitnya Peraturan KPU tentu segalanya menjadi legal. Saya minta seluruh Jajaran memperhatikannya karena tata naskah dinas ini penting,” ucap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka acara. Acara selanjutnya yakni pemaparan materi dari KPU RI, Ibu Sukma Holle. Sebagai Moderator adalah salah satu Kabag di Sekretariat KPU Bali, Santi Chovarida. Terlihat pula hadir perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Virus Corona atau Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali