TRANSAPARANSI YANG DIINGKAN MASYRAKAT DALAM LEMBAGA KPU

Dalam konteks transparansi yang diinginkan masyarakat di lembaga KPU, hal yang harus dilakukan oleh KPU adalah perencanaan yang strategis. Pentingnya perencanaan yang terarah dan terstruktur dengan jelas untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah.
Mewujudkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia keluarkan Rencana Strategis ( RENSTRA ) yang wajib dipedomani oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi ( SAKIP ) Tahun 2026. Hal tersebut ditegaskan oleh KPU Republik Indonesia dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Senin ( 5 Januari 2026 ). Hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, didampingi kasubbag Rendatin serta operator SAKIP dan KPU Tabanan akan segera lakukan penyusunan SAKIP yang mengacu pada RENSTRA yang diproduksi oleh KPU Republik Indonesia.
RENSTRA ini penting guna menentukan arah dan tujuan lembaga serta dapat mengidentifikasi prioritas fokus pada hal – hal penting. Renstra juga dapat membantu mengalokasikan sumber daya yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan, membantu meningkatkan kinerja lembaga menetapkan target dan indikator kinerja.
Jika kinerja lembaga telah mengacu pada RENSTRA maka transparansi akan terwujud dalam semua proses perencanaan dan pengambilan keputusan satu lembaga.
#KPUMelayani
G/P.