Berita Terkini

Data Pemilih adalah Ranah KPU sementara urusan Kependudukan... DIsdukcapil sebagai Leading Sectornya

Secara sampling Komisi Pemilihan Umum telusuri desa desa dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tabanan untuk berkoordinasi terkait sisa data pemilih tambahan yang terjaring saat Pilkada 27 November 2024. Beberapa desa tersebut diantaranya Desa Abiantuwung, Banjar Anyar ( Kecamatan Kediri ), Desa Sam – sama ( Kerambitan ), Desa Angkah, Bengkel Sari ( Selemadeg Barat ), Desa Baturiti, Mekar Sari ( kecamatan Baturiti ). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) yang akan direkap per triwulan oleh KPU Tabanan disetiap tahunnya. Hasil koordinasi dilapangan KPU Tabanan masih temukan beberapa nama yang tidak terdata pada aplikasi yang dapat diakses oleh pihak desa, dengan demikian pada Selasa ,10 Februari 2026  KPU Tabanan jajagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mendapatkan kejelasan terhadap data data yang tidak dapat ditemukan di tingkat desa. Pihak Disdukcapil Tabanan menyambut baik koordinasi ini dan akan segera memberikan hasil kroscek data tersebut kepada KPU Tabanan. Disdukcapil menyadari bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB ) yang dilakukan KPU Tabanan ini erat kaitanna dengan tertib administrasi kependudukan yang mana Disdukcapil merupakan leading sector dari urusan data kependudukan ini.   G/P.

Tertib Administrasi Kependudukan Hindarkan Penyalahgunaan Data Pemilih

Persiapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan lebih awal, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan turun ke desa desa di sepuluh ( 10 ) kecamatan di Kabupaten Tabanan. Menurut keterangan anggota KPU Tabanan ( Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ) I Wayan Mudita saat ini timnya lakukan koordinasi dengan aparat desa untuk menkonfirmasi keberadaan data pemilih tambahan dimana saat Pemilihan Serentak, 27 November 2024 lalu terdata sejumlah 310 orang masuk dalam pemilih tambahan dan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus pada kolom daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara. Kemudian dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB ) sepanjang tahun 2025 yang hasilnya direkap setiap triwulan dan terus diupdate pada triwulan berikutnya. Dari proses tersebut KPU Tabanan berhasil menggeser angka 310 diatas menjadi tersisa 60 orang saja. Tahun 2026 ini pemutakhiran data pemilih kembali dilanjutkan agar data pemilih yang dimiliki KPU Tabanan semakin valid dan selalu terupdate.   Dalam rentang waktu dari awal tahun 2026 ini KPU Tabanan terus lakukan koordinasi dari desa ke desa terkait data 60 orang yang tersisas tersebut, sesuai dengan alamat yang terdata. Memastikan nama nama itu merupakan warga desa sesuai data yang diterima oleh KPU Tabanan.   G/P.

Bawaslu Tabanan Pertanyakan Hasil Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

“ Kami melihat hasil pemutakhiran data partai politik pada semester II ini saat diumumkan oleh KPU Tabanan pada Jumat 2 Januari 2026 lalu, namun hanya ada 8 ( delapan ) Parpol yang lakukan update data, apakah KPU Tabanan sudah menyampaikan informasi terkait pemutakhiran data parpol ini kepada seluruh partai politik di Kabupaten Tabanan ? “ Made Winarya. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Tabanan, I Made Winarya ( Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ) saat berkoordinasi ke kantor KPU Tabanan pada Senin 12 Januari 2026 dan diterima oleh Ni Komang Yuni Lestari sebagai pengampu  Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu di ruang kerjanya.  “KPU Tabanan telah bersurat bahkan hingga 3 ( tiga ) kali, tapi memang parpol yang melakukan update data adalah parpol yang mengalami perubahan data, jadi jika parpol tersebut tidak terdapat perubahan data mereka tidak melakukan update lagi hingga semester berikutnya,” terang Yuni. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan sangat terbuka untuk publik terkait informasi – informasi yang memang seharusnya diketahui publik karena memang kewajiban KPU sebagai lembaga Negara dalam hal ini juga sebagai badan publik untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Siapa saja bisa mengakses informasi melalui layanan informasi publik ( PPID ) KPU Tabanan. Layanan tersebut dapat diakses melalui layanan online ( htpps:// tabanankabppid.kpu.go.id ) ataupun datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Tabanan yang berlokasi di Jalan PB. Sudirman No 1 Dangin Carik Tabanan Bali. G/P.

Sudah Tanam Pohon Hari ini ???

Satu pohon yang kau tanam hari ini merupakan langkah awal untuk hidup lebih selaras dengan alam.  Yuk ingat ingat lagi peran penting pohon untuk keberlangsungan hidup manusia seperti mengurangi dampak pemanasan global, mencegah bencana alam, pelestarian alam dan masih banyak lagi.  Jadikan hari ini 10 Januari 2026 di Hari Gerakan Satu Juta Pohon sebagai momentum untuk kembali sadar dalam menjaga lingkungan kita    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mendukung Gerakan penanaman pohon ini, hal ini telah dilakukan oleh KPU Tabanan dalam keseharian dengan menjaga lingkungan sekitar, pada moment pelantikan badan adhoc pada Pemilu tahun 2024 lalu KPU Tabanan intruksikan badan adhoc yang dilantik untuk menanam pohon, satu orang satu pohon. Hal baik yang ingin ditularkan oleh KPU Tabanan kepada masyarakat. Yuk Cintai Lingkungan kita .   G/P. #kpumelayani #cintaialam

HINDARI RESIKO MAKA KOMITMEN YANG TELAH TERSURAT WAJIB DIPATUHI

Jumat 9 Januari 2026. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan baru saja lakukan penandatangan pakta integritas serta perjanjian kinerja, lalu apakah tindakan tersebut hanyalah formalitas diatas kertas saja ? tentu saja tidak karena point point yang tersurat didalam dokumen tersebut berisikan komitmen yang telah di tanda tangani dan  mewajibkan untuk dipatuhi. Kemudian apa dampaknya untuk publik ya tentu saja berdampak pada pelayanan publik. Pakta integritas berisikan komitmen menjunjung tinggi integritas, mematuhi kode etik, tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, meningkatkatkan keprcayaan masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu dan pemilihan hal hal tersebut merupakan pondamen penting yang harus dipatuhi demi masa depan demokrasi di Indonesia. Dimana Pemilu merupakan titik awal startegis bagi perbaikan kualitas demokrasi.  Dan masyarakat menitipkan harapan yang besar agar pemilu dan pemilihan terselenggara dengan penuh integritas   G/P

TRANSAPARANSI YANG DIINGKAN MASYRAKAT DALAM LEMBAGA KPU

Dalam konteks transparansi yang diinginkan masyarakat di lembaga KPU, hal yang harus dilakukan oleh KPU adalah perencanaan yang strategis. Pentingnya perencanaan yang terarah dan terstruktur dengan jelas untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah. Mewujudkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia keluarkan Rencana Strategis ( RENSTRA ) yang wajib dipedomani oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi ( SAKIP ) Tahun 2026. Hal tersebut ditegaskan oleh KPU Republik Indonesia dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Senin ( 5 Januari 2026 ).  Hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, didampingi kasubbag Rendatin serta operator SAKIP dan KPU Tabanan akan segera lakukan penyusunan SAKIP yang mengacu pada RENSTRA yang diproduksi oleh KPU Republik Indonesia. RENSTRA ini penting guna menentukan arah dan tujuan lembaga serta dapat mengidentifikasi prioritas fokus pada hal – hal penting. Renstra juga dapat membantu mengalokasikan sumber daya yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan, membantu meningkatkan kinerja lembaga menetapkan target dan indikator kinerja. Jika kinerja lembaga telah mengacu pada RENSTRA maka transparansi akan terwujud dalam semua proses perencanaan dan pengambilan keputusan satu lembaga. #KPUMelayani G/P.