KPUTABANAN. Melalui Camat dalam sepuluh ( 10 ) Kecamatan di Kabupaten Tabanan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan undang Perbekel se Kabupaten Tabanan untuk mensosialisasikan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) dengan metode Pencocokan Terbatas ( COKTAS ) oleh jajaran KPU Kabupaten Tabanan. Pencocokan Terbatas ini dimaksudkan untuk mencocokkan data turunan dari KPU Republik Indonesia terhadap data di lapangan yang telah berjalan dari triwulan ke triwulan. Sosialisasi bertempat di Kantor Camat sesuai wilayah kerja dan KPU Kabupaten Tabanan membagi jadwal Sosialisasi ini menjadi 2 Jadwal, di hari pertama ( 22/10/2025 ) KPU Kabupaten Tabanan menjadwalkan sosialisasi ini kepada perbekel di kecamatan Tabanan, Selemadeg, Selemadeg Barat, Penebel dan Kediri , di hari kedua ( 23/10/2025 ) di kecamatan Kerambitan, Selemadeg Timur, Pupuan, Baturiti dan Marga dimana masing masing kecamatan dihandel oleh satu komisioner sebagai narasumber dalam sosialisasi ini. KPU Kabupaten Tabanan sampaikan tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini kepada perbekel , diantaranya : -Memelihara dan memperbaharui DPT terakhir secara berkelanjutan -Menyediakan informasi data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. -Mengurangi beban dalam melakukan proses tahapan di pemilu dan pemilihan yang akan datang. Adapun sasaran dari Kegiatan ini adalah Menyasar warga negara yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dgn KTP el. Tidak sedang dicabut hak pilihnya , tidak sedang menjadi TNI/Polri serta warga yang sudah meninggal,WNI yang pindah keluar dari tempat domisili terakhir sesuai Alamat KTP el,KK,biodata penduduk atau IKD. Point Utama dari Sosialisasi kepada Perbekel ini : “MENDAPATKAN BUKTI DUKUNG (SURAT KETERANGAN KEMATIAN) DARI PERBEKEL KHUSUSNYA DATA PENDUDUK MENINGGAL YANG TELAH KITA CORET/TMS DI SIDALIH KHUSUS UNTUK DATA MENINGGAL YANG BELUM MEMILIKI AKTE KEMATIAN SESUAI SURAT KETERANGAN DARI PERBEKEL AKAN DIFASILITASI SECARA KOLEKTIF OLEH KPU SESUAI ATURAN DARI DISDUKCAPIL. DALAM HAL INI PERBEKEL DAN KAWIL DI WILAYAH MASING-MASING SEBAGAI SAKSI BAHWA YBS MEMANG BENAR MENINGGAL. PRIORITAS PEMUTAKHIRAN SAAT INI ADALAH DATA PEMILIH YANG SUDAH MENINGGAL, DATA NIK YANG TIDAK DITEMUKAN DAN DATA TIDAK PADAN LAINNYA”, tambah Mudita ( Ketua Divisi Perdatin KPU Tabanan ). “Kami minta bantuan Bapak/Ibu Perbekel untuk atensi, bekerja sama dan bersinergi dalam pelaksaannya nanti, karena kami akan menurunkan personil kami dalam beberapa tim yang sudah dibentuk untuk melakukan COKTAS di wilayah kerja Bapak/Ibu,” terang Suwitra ( Ketua KPU Tabanan ). G/P