Berita Terkini

LANGSUNG TANCAP AWAL TAHUN SUSUN SISTEM KINERJA

Langsung tancap di hari kerja pertama di awal tahun 2026, senin 5 Januari 2026 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan langsung  rancang sistem kinerja dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jl. PB Sudirman No1 Dangin Carik Tabanan. Ketua beserta seluruh anggotanya, jajaran sekretariat hadir Plt. Sekretaris, Kasubbag serta operator SAKIP. Sistem Kinerja yang dimaksud adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ). Pentingnya penyusunan SAKIP ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja KPU Tabanan, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan public, tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.  Dalam rapat koordinasi ini telah ditetapkan tujuan, sasaran dan indikator kinerja KPU Tabanan. Dilakukan juga pengukuran kinerja dengan menganalisa data kinerja, strategi penyampaian informasi kinerja kepada publik  serta evaluasi kinerja untuk perbaikan. Dalam rentang waktu rapat koordinasi yang berlangsung kurang lebih 2 ( dua ) jam ini KPU Tabanan juga membahas dokumen dokumen yang tertuang dalam SAKIP seperti Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan ( RKT ), Indikator Kerja Utama ( IKU ) DAN Renca Aksi Kinerja ( RAK ). Menutup rapat koordinasi hari ini, Ketua KPU Tabanan ( I Wayan Suwitra ) meminta jajarannya “untuk tetap berjalan sesuai juknis dan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin saja terjadi tanpa kesengajaan, tetap semangat kerja cerdas dan berintegritas,” tutup Suwitra. G/P.

PEREMPUAN MEMILIKI KEMAMPUAN KOMUNIKASI YANG DAPAT MEMPENGARUHI ORANG LAIN

Perempuan penggerak perubahan memiliki beberapa karakteristik, seperti: - Kuat dan berani: Mereka tidak takut untuk mengambil risiko dan menghadapi tantangan. - Inspiratif: Mereka menginspirasi orang lain untuk membuat perubahan. - Komunikatif: Mereka memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat mempengaruhi orang lain. - Kreatif: Mereka memiliki ide-ide kreatif dan inovatif untuk membuat perubahan. KPUTABANAN. Dialog Publik dalam peringatan ke 97 hari Ibu, 22 Desember 2025 bertemakan “ Perempuan Penggerak Perubahan, Perempuan Memimpin, Demokrasi Berkembang”.  Merupakan tema menarik yang disampaikan oleh beberapa narasumber dalam dialog publik yang diikuti oleh KPU Kabupaten Tabanan secara daring ( zoom meeting ) di ruang rapat kantor KPU Tabanan pada Senin 22 Desember 2025. Dialog Publik digelar oleh Komisi Pemilihan Umum untuk mengupas peran serta perempuan dalam memberi warna perjalanan bangsa. Perempuan memiliki peran penting dalam memimpin dan mengembangkan demokrasi di berbagai negara. Mereka membawa perspektif unik dan kemampuan kepemimpinan yang kuat untuk membuat perubahan positif. Perempuan memimpin demokrasi berkembang memiliki beberapa kelebihan, seperti: Kemampuan komunikasi yang baik: Perempuan memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat mempengaruhi orang lain. Kemudian Kemampuan kepemimpinan yang kuat: Perempuan memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat dan dapat memimpin tim dengan efektif, dalam hal keputusan perempuan membawa perspektif unik dan dapat membuat keputusan yang lebih inklusif. Peran Perempuan sebagai penggerak perubahan adalah perempuan yang memiliki peran penting dalam memimpin dan menginspirasi perubahan positif dalam masyarakat. Mereka adalah contoh nyata dari kekuatan dan kemampuan perempuan dalam membuat perbedaan. Beberapa contoh perempuan penggerak perubahan adalah Aktivis hak asasi manusia: Perempuan yang berjuang untuk hak-hak perempuan dan kelompok marginal lainnya. Saat ini perempuan juga sebagai pemimpin komunitas: Perempuan yang memimpin komunitas dan menginspirasi orang lain untuk membuat perubahan. Banyak juga perempuan yang memilih menjadi pengusaha: Perempuan yang memulai bisnis dan menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi pada ekonomi. Dan tak kalah penting, peran perempuan di dunia pendidikan sebagai pendidik: Perempuan yang menginspirasi dan mendidik generasi muda untuk menjadi pemimpin masa depan. Pembahasan dalam dialog ini berkesesuain dengan tema peringatan hari Ibu tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA) yaitu “ PEREMPUAN BERDAYA dan BERKARYA, MENUJU INDONESIA EMAS 2045 “   G/P.

KPU TABANAN SOSIALISASIKAN BEBERAPA HAL BARU DALAM PROSES PAW

KPUTABANAN.   “Prinsip PAW adalah satu partai,” keterangan anggota KPU Bali tersebut saat ditanya oleh salah satu perwakilan Parpol dengan pertanyaan “apakah bisa PAW itu dari partai yang berbeda ?” Beberapa hal baru terkait Penggantian Antar Waktu ( PAW ) dalam PKPU N0 3 Tahun 2025 disampaikan dalam Sosialisasi pada Selasa, 2 Desember 2025 di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tabanan.  Mengundang Stake holder terkait hadir Kepala Badan Kesbangpol Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan,Ketua dan anggota Bawaslu Tabanan serta Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten. Hadir Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sriwidyastini sebagai narasumber dalam acara sosialisasi PKPU tersebut.     Ketentuan Penentuan Calon PAW Memperhatikan Keterwakilan Perempuan/Affirmative action *Dalam Hal Jumlah Suara Sama *Pasal 11 ayat (2) pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut: a.jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD provinsi berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi; dan/atau b.jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD provinsi sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada daftar calon tetap anggota DPRD provinsi   *Dalam Hal Calon PAW Tidak Memperoleh Suara Pasal 14 1)Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada DCT di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:   a.jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota berbeda, calon berjenis kelamin  perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu  anggota  DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; dan/atau b.jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.  2)Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota ditetapkan calon berjenis kelamin laki-laki berdasarkan nomor urut teratas pada DCT pada Dapil yang tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3)Dalam  hal  hanya  terdapat  1  (satu)  calon  pengganti  antarwaktu  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  atau  DPRD kabupaten/kota  pada  DCT  di  Dapil  yang  bersangkutan  tidak  memperoleh  suara  dalam  Pemilu  Terakhir,  calon tersebut ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota. Selengkapnya PKPU NO 3 TAHUN 2025 dapat di download pada laman JDIH KPU.     

Maksimalkan Pelayanan Data Pemilih Berkelanjutan Hingga ke Akar Rumput

KPUTABANAN. Melalui  Camat dalam sepuluh ( 10 )  Kecamatan di Kabupaten Tabanan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan undang Perbekel se Kabupaten Tabanan untuk mensosialisasikan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) dengan metode Pencocokan Terbatas ( COKTAS ) oleh jajaran KPU Kabupaten Tabanan. Pencocokan Terbatas ini dimaksudkan untuk mencocokkan data turunan dari KPU Republik Indonesia terhadap data di lapangan yang telah berjalan dari triwulan ke triwulan. Sosialisasi bertempat di Kantor Camat  sesuai wilayah kerja dan KPU Kabupaten Tabanan membagi jadwal Sosialisasi ini menjadi 2 Jadwal, di hari pertama ( 22/10/2025 ) KPU Kabupaten Tabanan menjadwalkan sosialisasi ini kepada perbekel  di kecamatan Tabanan, Selemadeg, Selemadeg Barat, Penebel dan Kediri , di hari kedua ( 23/10/2025 ) di kecamatan Kerambitan, Selemadeg Timur, Pupuan, Baturiti dan Marga dimana masing masing kecamatan dihandel oleh satu komisioner sebagai narasumber dalam sosialisasi ini. KPU Kabupaten Tabanan sampaikan tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini kepada perbekel , diantaranya : -Memelihara dan memperbaharui DPT terakhir secara berkelanjutan -Menyediakan  informasi data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. -Mengurangi beban dalam melakukan proses tahapan di pemilu dan pemilihan yang akan datang. Adapun sasaran dari Kegiatan ini adalah Menyasar  warga negara yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dgn KTP el. Tidak sedang dicabut hak pilihnya , tidak sedang menjadi TNI/Polri serta warga yang sudah meninggal,WNI yang pindah keluar dari tempat domisili terakhir sesuai Alamat KTP el,KK,biodata penduduk atau IKD. Point Utama dari Sosialisasi kepada Perbekel ini :  “MENDAPATKAN BUKTI DUKUNG (SURAT KETERANGAN KEMATIAN) DARI PERBEKEL KHUSUSNYA DATA PENDUDUK MENINGGAL YANG TELAH KITA CORET/TMS DI SIDALIH KHUSUS UNTUK DATA MENINGGAL YANG BELUM MEMILIKI AKTE KEMATIAN SESUAI SURAT KETERANGAN DARI PERBEKEL AKAN DIFASILITASI SECARA KOLEKTIF OLEH KPU SESUAI ATURAN DARI DISDUKCAPIL. DALAM HAL INI PERBEKEL DAN KAWIL DI WILAYAH MASING-MASING SEBAGAI SAKSI BAHWA YBS MEMANG BENAR MENINGGAL. PRIORITAS PEMUTAKHIRAN SAAT INI ADALAH DATA PEMILIH YANG SUDAH MENINGGAL, DATA NIK YANG TIDAK DITEMUKAN DAN DATA TIDAK PADAN LAINNYA”, tambah Mudita ( Ketua Divisi Perdatin KPU Tabanan ).   “Kami minta bantuan Bapak/Ibu Perbekel untuk atensi, bekerja sama dan bersinergi dalam pelaksaannya nanti, karena kami akan menurunkan personil kami dalam beberapa tim yang sudah dibentuk untuk melakukan COKTAS di wilayah kerja Bapak/Ibu,” terang Suwitra ( Ketua KPU Tabanan ).   G/P

KPU Kabupaten Tabanan Temui Pemilih Yang Dinyatakan Meninggal

Dalam rangka memutakhirkan Data Pemilih secara Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan masih terus mencocokkan data pemilih turunan dari KPU dengan data yang ada di lapangan. Secara Faktual KPU Tabanan lakukan kunjungan menyasar nama nama pemilih yang dinyatakan meninggal secara data turunan tersebut. Hari ini Jumat 19 September 2025 KPU Kabupaten Tabanan mengunjungi pemilih di wilayah Kecamatan Penebel Tabanan.  Setelah dilakukan Pencocokan Terbatas ( COKTAS ) KPU Tabanan menemukan pemilih yang masih hidup namun dinyatakan meninggal oleh data yang diterima oleh KPU Kabupaten Tabanan. Bersinergi dengan Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil, KPU Kabupaten Tabanan segera menindaklajuti data tersebut sebelum penetapan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Triwulan III ini.