KPU TABANAN SOSIALISASIKAN BEBERAPA HAL BARU DALAM PROSES PAW

KPUTABANAN.
“Prinsip PAW adalah satu partai,” keterangan anggota KPU Bali tersebut saat ditanya oleh salah satu perwakilan Parpol dengan pertanyaan “apakah bisa PAW itu dari partai yang berbeda ?”
Beberapa hal baru terkait Penggantian Antar Waktu ( PAW ) dalam PKPU N0 3 Tahun 2025 disampaikan dalam Sosialisasi pada Selasa, 2 Desember 2025 di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tabanan. Mengundang Stake holder terkait hadir Kepala Badan Kesbangpol Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan,Ketua dan anggota Bawaslu Tabanan serta Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten. Hadir Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sriwidyastini sebagai narasumber dalam acara sosialisasi PKPU tersebut.

Ketentuan Penentuan Calon PAW Memperhatikan Keterwakilan Perempuan/Affirmative action
*Dalam Hal Jumlah Suara Sama
*Pasal 11 ayat (2)
pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD provinsi berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi; dan/atau
b.jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD provinsi sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada daftar calon tetap anggota DPRD provinsi
*Dalam Hal Calon PAW Tidak Memperoleh Suara
Pasal 14
1)Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada DCT di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; dan/atau
b.jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
2)Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota ditetapkan calon berjenis kelamin laki-laki berdasarkan nomor urut teratas pada DCT pada Dapil yang tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3)Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada DCT di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, calon tersebut ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Selengkapnya PKPU NO 3 TAHUN 2025 dapat di download pada laman JDIH KPU.
