PERJANJIAN KINERJA KPU
Jumat, 9 Januari 2026. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan baru saja lakukan penandatangan pakta integritas serta perjanjian kinerja, lalu apakah tindakan tersebut hanyalah formalitas diatas kertas saja ? tentu saja tidak karena point point yang tersurat didalam dokumen tersebut berisikan komitmen yang telah di tanda tangani dan mewajibkan untuk dipatuhi. kemudian apa dampaknya untuk publik ? ya tentu saja berdampak pada pelayanan publik. Pakta integritas berisikan komitmen menjunjung tinggi integritas, mematuhi kode etik, tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, meningkatkatkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu dan pemilihan hal hal tersebut merupakan pondamen penting yang harus dipatuhi demi masa depan demokrasi di Indonesia. Dimana Pemilu merupakan titik awal startegis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Dan masyarakat menitipkan harapan yang besay agar pemilu dan pemilihan terselenggara dengan penuh integritas.
berikut dokumen perjanjian kinerja anggota KPU Kabupaten Tabanan dan Sekretariat
PERJANJIAN KINERJA ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN TAHUN 2026
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN TAHUN 2026