Berdasarkan rekapitulasi data pengaduan masyarakat pada layanan KPU Kabupaten Tabanan periode [Januari - Juni 2026], tidak terdapat pengaduan yang masuk melalui seluruh kanal layanan yang disediakan. Hal ini menunjukkan bahwa layanan KPU Kabupaten Tabanan telah berjalan sesuai dengan SOP dan standar pelayanan publik. Meskipun demikian, KPU Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen untuk membuka dan mengelola kanal pengaduan melalui PPID, Website, Helpdesk, Media Sosial, dan Kotak Saran sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
#kpumelayani #pengaduan