Pengumuman/SE

LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BMN

 

KPUTABANAN. Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )Denpasar. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan umumkan Lelang tersebut melalui website resmi serta telah ditempelkan di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Tabanan pada Kamis 30 Oktober 2025 . 

Keterangan dan Informasi selengkapnya dapat di unduh pada link berikut :

PENGUMUMAN LELANG

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali