LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BMN
KPUTABANAN. Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )Denpasar. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan umumkan Lelang tersebut melalui website resmi serta telah ditempelkan di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Tabanan pada Kamis 30 Oktober 2025 .
Keterangan dan Informasi selengkapnya dapat di unduh pada link berikut :
Bagikan:
Telah dilihat 57 kali