Mutualisme Dalam Sinergi
Telah di tanda tangani Nota Kesepakatan oleh Kedua Belah pihak pada senin, 20 April 2026 dan bertempat di Kabupaten Tabanan oleh I Wayan Suwitra selaku Ketua KPU Kabupaten Tabanan dan Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga
Kedua Belah Pihak tersebut adalah
Lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Dan KPU Kabupaten Tabanan adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota;
Bahwa PARA PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam suatu pola kerja sama yang saling menguntungkan dalam rangka membangun Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Persiapan dan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat melaksanakan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Persiapan dan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Tabanan (selanjutnya disebut “Nota Kesepakatan Sinergi”).
Tujuan Nota Kesepakatan Sinergi yang berlaku selama 5 ( lima ) tahun ini adalah untuk mewujudkan koordinasi antar Lembaga dan komitmen PARA PIHAK guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui pola kerja yang terpadu, terarah dan berkesinambungan dalam Persiapan, Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Tabanan.
#kpumelayani
G/P