Pengumuman/SE

SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN

KPU Tabanan. Sabtu, 24 Agustus 2024 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mengeluarkan SK Nmor 1053 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Perolehan Suara Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.  informasi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut  https://kab-tabanan.kpu.go.id/public/kab-tabanan/dmdocument/1724493487SALINAN SK NO. 1053 TAHUN 2024 TTG PENETAPAN SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA PARPOL DAN ATAU GABUNGAN U. PILKADA TH. 2024.pdf

Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pilkada Serentak Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1018 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024.  Selengkapnya silahkan klik link dibawah https://kab-tabanan.kpu.go.id/public/kab-tabanan/dmdocument/1723863881SALINAN SK NO 1018 REKAPITULASI DPS KPU TABANAN.pdf https://bit.ly/DPS-PILKADA-2024-KPU-TABANAN