KPU Tabanan. Sabtu, 24 Agustus 2024 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mengeluarkan SK Nmor 1053 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Perolehan Suara Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
informasi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut
https://kab-tabanan.kpu.go.id/public/kab-tabanan/dmdocument/1724493487SALINAN SK NO. 1053 TAHUN 2024 TTG PENETAPAN SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA PARPOL DAN ATAU GABUNGAN U. PILKADA TH. 2024.pdf