Berita Terkini

Bawaslu dan KPU Tabanan, Hadir dalam Webinar Sosialisasi Peraturan KPU

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai Surat Undangan Ketua KPU Nomor 940/PL.06-Und/06/KPU/XI/2020, tertanggal 30 November 2020.

Hadir dalam acara dimaksud Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Pukul 14.30 Wita, Rabu (02/12/2020). Terlihat pula Anggota Bawaslu Kabupaten Tabann, I Ketut Narta, ikut mengikuti Webinar dari Kantor KPU Tabanan.

“Tujuan Webinar ini adalah untuk menyampaikan beberapa informasi baru. Informasi dalam Webinar ini perlu diketahui oleh Penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu dan perlu juga diketahui oleh Paslon serta Pemilih,” ucap Ketua KPU, Arief Budiman. Hadir pula dalam Webinar Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Beliau menjelaskan mengenai Ketentuan Pasangan Calon. “Ada sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU,” ungkapnya.

Sosialisasi dilanjutkan Anggota KPU RI, Ilham Saputra. “Semoga Pemilihan Serentak yang Kita laksanakan beberapa hari lagi dapat berjalan sukses,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali