Ketua Divisi Hukum, Daring LPSDK dan Rakor Pokja Covid-19
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Plt, Sekretaris Jenderal KPU RI, Nomor 572/PL.02.5-Und/03/SJ/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020, maka Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Operator Sidakam serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan, I Made Suartika, mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan KPU RI, Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa, (10/11/2020).
.jpeg)
.jpeg)
Terlihat pula Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, sekaligus sebagai Korwil Tabanan dalam Pilkada Serentak 2020, Anak Agung Gede Raka Nakula, ikut dalam Zoom Meeting yang kebetulan sedang melaksanakan monitoring pelaksanaan dana hibah Pilkada di KPU Tabanan.
Adapun acara secara Daring tersebut adalah Evaluasi Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan persiapan pengadaan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
.jpeg)
.jpeg)
“Rapat Online ini merupakan evaluasi pelaporan LPSDK dari KPU RI untuk meyakinkan tidak ada kesalahan upload data dana sumbangan Kampanye baik dari Parpol, sumbangan dari perseorangan ataupun sumbangan dari Paslon itu sendiri. Karena Kita ketahui pelaporan LPSDK berupa Offline dan Online sehingga perlu diperhatikan kesinkronan dari kedua bentuk pelaporan tersebut. Selain itu perlu juga ditaati batas waktu pelaporan yakni mulai Pukul 08.00 Wita – 18.00 Wita,” beber I Wayan Sutama saat dimintai keterangan.
Untuk diketahui, I Wayan Sutama pada hari yang sama selepas mengikuti Daring Meeting juga melaksanakan Rapat Koordinasi Pokja Covid-19 di Kantor Bawaslu Tabanan. Tampak hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain Ketua dan Anggota Bawaslu Tabanan, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya.
.jpeg)
.jpeg)
Ketika dimintai keterangan terkait Rakor Pokja Covid-19 di Bawaslu Tabanan, I Wayan Sutama mengatakan, “Rakor tersebut membahas terkait Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan Kampanye Tatap Muka Paslon. Selama melaksanakan pengawasan Tim Bawaslu Tabanan dan Pokja Covid-19 belum menemukan pelanggaran.” Beliau menambahkan bahwa dalam Kampanye Tatap Muka selama ini masing-masing Paslon serta pendukungnya mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.