Berita Terkini

KPU Tabanan Dalam Dialog Politik

KPU Tabanan, Dangin Carik Dalam rangka memberikan materi terkait dialog politik penguatan demokrasi menyongsong Pemilu Serentak  tahun 2024 dalam acara yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangool) Kabupaten Tabanan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa kembali hadir di Warung Nami Rasa, Jalan  Batu Karu, No. 115, Buruan, Penebel, Tabanan, Selasa  (30/05/2023).

Peserta kali ini adalah dari unsur adat, Tokoh Masyarakat dan Kepala Wilayah (Kawil) serta unsur Partai Politik Se-Kecamatan Marga. Terlihat hadir Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, I Wayan Sarba, sekaligus sebagai Penyaji dan hadir Sekretaris Badan Kesbangpol Tabanan sekaligus sebagai Moderator.

Selain Pemateri dari Badan Kesbangpol Tabanan dan KPU Tabanan  terdapat pula Pemateri dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta dan penyaji dari kalangan Akademisi yakni salah satu Dosen yang mengajar mata kuliah Pancasila di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Margarana Tabanan.

Disela penyampaian materinya, Sarba mengungkapkan, “Dalam memilih Pemimpin, Kita harus cerdas dan selektif karena pilihan Kita selama lima tahun akan Kita pertaruhkan waktunya.” Sedangkan Weda Subawa menyampaikan mengenai syarat Pemilih dan data Pemilih dalam Pemilu Serentak 2024.

Dijelaskannya juga perihal  pindah memilih beda Daerah Pemilihan (Dapil), beda Kabupaten dan antar Provinsi. disampaikannya juga mengenai Cek DPT Online  dengan tujuan untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam Pemilih tetap Pemilu 2024.

Beliau juga menjelaskan Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. “Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 secara nasional ada 18 Parpol, di Kabupaten Tabanan ada 17 Parpol karena Parpol Buruh  tidak ada di Kabupaten Tabanan, selain itu terdapat sejumlah 6 Parpol lokal Aceh,” ucapnya pula.

Dikatakannya bahwa saat ini di KPU Tabanan sedang berlangsung Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Tabanan melalui aplikasi Silon yang dilaksanakan oleh Operator Silon KPU Tabanan. Dalam kesempatan itu, Bawslu Tabanan mendapatkan kesempatan terakhir sebagai Penyaji dirangkai dengan sesi diskusi. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 113 kali