KPU Tabanan, Daring Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2015
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka peningkatan pemahaman dan implementasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, sesuai Surat Sekretaris KPU Provinsi Bali, Nomor 572/TU.01-Und/51/Sek-Prov/IV/2021, tanggal 26 April 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali.
.jpeg)
.jpeg)
Berkaitan dengan itu, hadir Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan seluruh Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan serta beberapa Staf dari masing-masing Sub Bagian. Acara dilaksanakan secara dalam jaringan (Daring) melalui aplikasi zoom dalam rangka mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pukul 13.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Kamis (29/04/2021).


Tampak hadir dalam Zoom Meeting yaitu Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, I Gede Wiratha serta Kasubbag Umum Sekretariat KPU Bali Santi Chovarida. Terlihat pula perwakilan masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bali, “Pada kesempatan kali ini saya mengingatkan kembali terkait tata naskah dinas dan Saya harapkan dalam menyusun Surat sesuai dengan tata naskah dinas Kita sendiri serta Saya berharap akan ada banyak diskusi,” ungkapnya.


Senada dengan yang dikatakan I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, juga mengatakan, “Kita berupaya meningkatkan ketentuan yang ada dalam tata naskah dinas yang sudah ada. Kami berharap KPU Kabupaten/Kota serius atau sungguh-sungguh mengikuti acara ini karena penting. Selanjutnya acara dilanjutkan Santi Chovarida untuk menyampaikan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015. Disela-sela berlangsungnya acara diselipkan kuis oleh KPU Bali supaya Peserta tidak bosan dan mengantuk dengan cara menjawab pertanyaan seputaran tata naskah dinas, bagi yang nilainya paling besar akan diberikan baju kaos. Kegiatan juga diisi dengan diskusi.


Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.