KPU Tabanan Hadiri Sosialisasi Hibah BMN, Pasca Pemilihan Serentak 2020
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Radiogram Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor 080/266/SJ, tertanggal 18 Januari 2021, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Ketua KPU Daerah (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang ada di Indonesia, sebagaimana terlampir dalam Radiogram.
.jpeg)
.jpeg)
Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, bersama dengan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, menghadiri Video Conference melalui aplikasi Zoom terkait Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 270/146/SJ tentang Hibah Barang Milik Negara (BMN) Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020, Pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa (19/01/2021).
.jpeg)
.jpeg)
Zoom Meeting dimaksud diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, “Indonesia Raya,” dilanjutkan Doa Bersama dan pembacaan Kata Sambutan. Sampai saat berita ini diturunkan kegiatan dalam jaringan masih berlangsung.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.