KPU Tabanan Sampaikan, “Hasil Rekapitulasi DPB Bulan April 2021”
KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, tanggal 21 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/ KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Maka KPU Kabupaten Tabanan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Nomor 332/PL.02.1-SD/5102/KPU-kab/IV/2021, tertanggal 28 April 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 serta ditembuskan juga kepada Ketua KPU Provinsi Bali di Denpasar.
Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, menempelkan Pengumuman Data Pemilih Perubahan bulan April tahun 2021 (Model A.1-DPB) dan Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 (Model A-DPB) di Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan. Selain itu diinformasikan juga melalui media sosial KPU Tabanan seperti Facebook, Instagram dan Twitter, KPU Tabanan mengunggahnya pula pada Website.
Berikut disampaikan kutipan Pengumuman Data Pemilih Perubahan bulan April tahun 2021, yakni dari 10 Kecamatan serta 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan jumlah DPB sebelumnya 363.094, terdapat Pemilih baru sejumlah 20, ganda sebanyak 4 Orang, Tidak dikenal 3 orang. Total Pemilih bulan berjalan berjumlah 363.107 Pemilih. untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke Kantor KPU Tabanan atau bisa klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan lihat di kolom Pengumuman pada Website KPU Tabanan.