KPU Tabanan Sosialisasikan PKPU No.4 Tahun 2022
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dilansir dari akun Facebook KPU Kabupaten Tabanan yang diunggah hari Jumat tanggal 29 Juli tahun 29022, “KPU Kabupaten Tabanan Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD baik diinternal KPU Tabanan sendiri dan kepada Stakeholder serta Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan.

Kamis, 28 Juli 2022 Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tabanan, Luh Made Sunadi didampingi Kasubbag dan Operator Sipol berikan sosialisasi terkait hal tersebut di lingkungan KPU Tabanan dan hari ini Jumat (29/07) dilanjutkan dengan mengundang Stakeholder dan Ketua berserta Petugas Penghubung (LO) Partai Politik Se-Kabupaten Tabanan.


Poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni waktu pendaftaran Parpol yang hanya 14 hari ( dari tanggal 1 Agustus - 14 Agustus 2022 ) yang pelaksanaannya terpusat di tingkat pusat ( KPU RI ) dimana KPU Kab./Kota akan terlibat ketika verifikasi administrasi dan faktual nanti. (Humas KPU Tabanan).
