Berita Terkini

KPU Tabanan “Terima 129 Pemilih Dari Lapas Tabanan”

KPU Tabanan, Dangin Carik Dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B (Kalapas) Tabanan, Hari Aris Susila, A. Md. Ip, SH., MH., menyerahkan sebanyak 129 (Seratus Dua Puluh Sembilan) nama data Pemilih Lapas Tabanan untuk dimutakhirkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan yang diterima langsung Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, di Lapas Tabanan, Selasa, (14/03/2023).

Kalapas Tabanan, Hari Aris Susila didampingi Kasi Bimnadik dan Giatja, A.A. Gd. Anom Wisnuputra Dalem dan Kasubsi Registrasi Dan Bimkemas, I Wayan Sadiasa, SH., menegaskan pihaknya siap mendukung dan menyukseskan Pemilu Serentak  2024 termasuk proses pemutakhiran daftar Pemilih di Lapas Tabanan.

"Penyerahan daftar Pemilih Lapas hari ini, sebagai bukti keseriusan Kami dalam ikut mensukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang," ucapnya.  Pihaknya juga menegaskan siap membantu dan memfasilitasi KPU dalam setiap Tahapan Pemilu 2024 yang saat ini memasuki Tahapan pemutakhiran daftar Pemilih.

Hal itu kata dia selaras dengan arahan Kemenkumham terkait rencana pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lapas Tabanan. "Ini sebagai upaya Kita dalam menjaga dan melindungi hak pilih setiap Warga Negara termasuk penghuni Lapas Tabanan, agar hak pilihnya sebagai Warga Negara tetap terjaga, tegasnya. Terkait jumlah Pemilih Lapas saat ini, yang diserahkan ke KPU Tabanan tercatat sejumlah 129 Pemilih Lapas yang dipastikan akan berada di Lapas Tabanan hingga 14 Februari 2024 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Tabanan, Weda Subawa, didampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Tabanan, Putu Eviyanti Dewi Lestari, bersama Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabanan, mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tabanan yang telah dengan sigap membantu proses pemutakhiran data Pemilih khususnya TPS Khusus yang akan dibentuk di Lapas Tabanan. Kata dia sesuai surat dinas KPU RI Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Lapas Tabanan guna menyusun daftar Pemilih di Lokasi Khusus.

Hal itu kata dia didahului dengan surat permohonan dari pihak terkait kepada KPU guna memfasilitasi hak pilih Warga binaan di dalam Lapas. "Setelah Kami terima daftar Pemilih ini, selanjutnya Kami akan bersurat ke KPU Provinsi yang diteruskan ke KPU RI untuk permohonan TPS Khusus di Lapas Tabanan," ucap Weda Subawa. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali