Berita Terkini

PEMERINTAH DAERAH TABANAN MENYANGGUPI PEMENUHAN KEKURANGAN ANGGARAN PILKADA TABANAN TAHUN 2020

KPU Tabanan Rapat prihal Anggaran Pilkada Tahun 2020 telah digelar KPU TABANAN di Cs Bedha pada Jumat (20/12) 2019 ,dengan mengundang Sekda kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Asisten III dan  instansi terkait yakni BAKEUDA, BAPEDA dan KESBANGPOL kabupaten Tabanan,dihadiri pula oleh Komisoner KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Korwil Pilkada di Tabanan.

Rapat tersebut membahas kembali kekurangan anggaran Pilkada 2020 yang berkenaan dengan kenaikan Honor Badan Adhoc Pilkada sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan No .S.735/MK/02/2018 Tanggal 7 Oktober 2019. Asisten III kabupaten Tabanan ( Agus Hartawiguna ) menanyakan “Apakah kekurangan tersebut bisa masuk pada anggaran induk atau dialokasikan dalam anggaran perubahan ?”  yang kemudian dijelaskan oleh Kepala BAKEUDA Tabanan, dimana kekurangan anggaran tersebut akan dipenuhi setelah menemukan anggaran Final dan dilakukan Addendum NPHD ,dan hal tersebut diperjelas kembali oleh Sekretaris BAPPEDA untuk mengupayakan maximal pada anggaran Induk, jika tidak bisa akan diusahakan pada anggaran perubahan sejumlah kekurangannya.

Ketua KPU Tabanan ( Weda Subawa) menerangkan “ Kami di KPU Tabanan akan melakukan efisiensi mengingat RKA kita saat ini adalah batas minimum untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara Ideal .Untuk itu kami akan menyusun ulang kebutuhan sehingga anggaran untuk kenaikan honor badan Adhoc bisa kami penuhi”.  Kemudian ditambahkan lagi oleh Nakula agar jangan sampai Honor Badan Adhoc di Kabupaten Tabanan menjadi lebih kecil atau paling kecil dari 6 ( enam) kabupaten / Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak di Tahun 2020.

Rapat berakhir dengan Kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah bersedia memenuhi seluruh kekurangan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dan akan dilakukan perubahan NPHD serta membuat kesepakatan kembali antara Ketua Tim TAPD dengan Ketua KPU Tabanan terkait perubahan anggaran tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali