PPK dan PPS Disosialisasikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Plh. Ketua KPU Tabanan, Nomor 1795/PL.02.5-UND/5102/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 11 November 2020.
Sehubungan dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, memberikan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Tabanan secara dalam jaringan (Daring), Pukul 13.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Jumat, (13/11/2020).
.jpeg)
.jpeg)
Hadir juga pada kegiatan tersebut untuk bersama-sama melaksanakan Daring dari Kantor KPU Tabanan adalah Ketua PPK Se-Kabupaten Tabanan, sedangkan Anggota PPK dan PPS Se-Kabupaten Tabanan melaksanakannya dari wilayahnya masing-masing. “Daring Kita ini bertujuan untuk mensosialisasikan kode etik perilaku Penyelenggara Pilkada,” ungkap I Wayan Sutama ketika dimintai keterangan.
“Agar Penyelenggara hajatan dalam Pilkada Tabanan 9 Desember 2020 mendatang dapat menempatkan diri secara independen, profesional dan berintegritas, sehingga pandangan Masyarakat Tabanan maupun kedua Paslon yakin dan percaya bahwa Penyelenggara benar-benar bersifat netral dan tidak memihak kesalahsatu Paslon,” harapnya.


“Selain itu harapan Kami sampai berakhirnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nanti tidak ada satupun Penyelenggara yang diadukan oleh Pengawas Pemilu terkait netralitas Penyelenggara,” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.