Rakor Tungsura dengan Stakeholder
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 2190/PL.02.6-Und/5102/KPU-kab/XI/2020, tanggal 26 November 2020.
.jpeg)
.jpeg)
Sehubungan dengan itu, KPU Tabanan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder atau Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan. Hadir dalam acara dimaksud Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina.
.jpeg)
.jpeg)
Selain itu hadir pula Dandim 1619 Tabanan, Perwakilan Polres Tabanan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kordiv. Hukum dan Penanganan Pelanggaran, I Gede Putu Suarnata dan perwakilan Satpol PP Tabanan, sedangkan dari Kesbangpol Tabanan berhalangan hadir. Terlihat pula Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan serta Staf Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Pukul 10.00 Wita, Sabtu (28/11/2020).
.jpeg)
.jpeg)
Rakor dibuka I Gede Putu Weda Subawa. “Rapat ini sangat penting terkait sistem pengamanan di TPS nanti. Distribusi logistik ke lapangan akan didistribusikan pada H-2 dan H-1. APD di TPS, baik untuk Penyelenggara maupun Pemilih akan disalurkan tanggal 7 Desember dan juga Bilik Suara. Sedangkan untuk Kotak Suara yang berisi Surat Suara dikirim H-1. Kemudian tanggal 8 Desember 2020, KPU Tabanan akan melaksanakan monitoring ke TPS. Saat ini Logistik Kita pusatkan di satu tempat yaitu di GOR DEBES Tabanan. Kami informasikan juga, untuk saat ini Kami masih sortir Thermogun dan Surat Suara sudah selesai dilipat beberapa waktu lalu.
.jpeg)
.jpeg)
Dalam waktu dekat ini Kami akan melaksanakan Pemusnahan Surat Suara Rusak, Pt. Temprina juga akan melaksanakan Pemusnahan Surat Suara dan Kita bersama-sama akan menyaksikannya nanti. Kami usahakan terkait Pemusnahan Surat Suara dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2020. Pada intinya Kita harus bekerja bergembira dan semoga Pilkada Tabanan dapat berjalan lancar. Kalau ada Pemilih yang datang ke TPS dengan memakai atribut salah satu Paslon akan disuruh pulang untuk berganti baju ataupun masker dan nantinya dapat datang kembali datang ke TPS. Untuk Pemilih yang ada di Rumah Sakit akan dilayani oleh TPS terdekat, untuk di daerah Kabupaten Tabanan saja, untuk di RS yang di luar Kabupaten Tabanan, Kami tidak bisa melayani karena terbentur waktu dan lainnya. Di TPS jarak antara Pemilih nanti akan dibatasi untuk menerapkan Protokol Kesehatan dan terkait pengiriman Logistik nanti akan dikirim dengan Truk Box untuk menghindari dari kehujanan. Untuk formulir di TPS, besok akan ada simulasi di tingkat TPS secara Nasional terkait Tungsura melalui Daring,” ungkap Pak Weda.
.jpeg)
.jpeg)
Selanjutnya penjelasan dari Luh Made Sunadi, “Tujuan Rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait pola pengamanan dan mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengiriman Logistik pada H-1 yaitu Kotak Suara yang di dalamnya berisi Surat Suara akan langsung meluncur ke masing-masing Desa. Pendistribusian diutamakan ke Kecamatan yang wilayahnya gampang turun hujan, seperti Baturiti dan Penebel. Pengamanan berikutnya adalah Pengamanan di masing-masing TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Selanjutnya setelah Pemungutan Suara berakhir, Kotak Suara akan bergerak dari TPS ke Kantor Desa selanjutnya ke Kecamatan dan perlu mendapatkan Pengamanan.
Dan yang perlu juga mendapatkan pengamanan ialah saat Pleno di tingkat Kecamatan, setelah selesai Pleno, Kotak harus langsung dibawa ke KPU Tabanan. Pengamanan diperlukan juga ketika Pleno di tingkat Kabupaten dan saat Penetapan Paslon terpilih. Formulir C Pemberitahuan yang sekarang ada penambahan yakni mengatur kedatangan Pemilih dengan tujuan untuk mengurangi kerumunan di TPS. Walaupun kedatangan Pemilih ke TPS tidak sesuai dengan formulir C 6, misalnya terjadi keterlambatan, tetap akan dilayani.
Tempat TPS harus sudah dibentuk tanggal 8 Desember 2020 (H-1). Petugas Ketertiban, selain mengamankan TPS, memeriksa KTP dan Form. C Pemberitahuan juga memiliki tambahan tugas yakni mengukur suhu tubuh Pemilih dan mengarahkan ke tempat cuci tangan. Jika ada Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius, Petugas Ketertiban tidak memperbolehkan masuk ke TPS. Penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS, juga menjadi tambahan pekerjaan Petugas Ketertiban. Terkait Pengawas Pemilu hanya boleh 1 saja ada di TPS serta pada saat hari H, Pemilih tidak boleh masuk dengan memakai atribut salah satu Paslon, seperti baju dan masker yang ada logo dari masing –masing Paslon senada yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Tabanan tadi,” jelas Luh Made Sunadi.
Dalam acara in, Luh Made Sunadi juga menjelaskan terkait Denah TPS. “Di setiap tempat cuci tangan nantinya akan dilengkapi dengan kantong plasti. Tugas KPPS 5 adalah mencatat Daftar Pemilih dan memberikan slop tangan plastik kepada KPPS, setelah Pemilih menandatangani Daftar hadir, Pemilih sksn duduk pasda tempat yang telah disediakan. Suarat Suara yang diberikan kepada Pemilih harus dalam keadaan terbuka untuk mengetahui bahwa Surat Suara dalam keadaan baik. Setelah Pemilih selesai melakukan Pemungutan Suara, selanjutnya KPPS menyuruh Pemilih untuk membuka salah satu sarung tangannya untuk ditetesi tinta. Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius agar diarahkan pada tempat duduk di luar TPS. Tujuan penerapan Protokol Kesehatan di TPS adalah supaya Kita semua termasuk Pemilih aman saat berada di TPS nanti,” ungkap Sunadi.
Dilanjutkan dari Dandim 1619 Tabanan, “Saya berharap Petugas KPPS dapat mengingatkan terkait Protokol Kesehatan pada saat hari H dan untuk menghindari kluster baru. Apara di masing-masing Desa pun Saya harapkan mempunyai kewajiban untuk mengingatkan terkait Protokol Kesehatan dan Kami siap mendukung Penyelenggaraan Pilkada Tabanan, pada 9 Desember 2020 mendatang,” ucapnya.
“Kami siap melaksanakan pengamanan dan nanti suapaya Kami diberikan rute pengiriman logistik. Kami sampaikan bahwa penyemprotan disinfektan akan mempengaruhi barang-barang yang ada di TPS, karena di TPS banyak kertas-kertas, Kami harapkah supaya berhati-hati dalam melaksanakan penyemprotan agar tidak merusak barang yang berbahan kertas, atau kalau bisa Kami sarankan dilap saja jangan disemprot. Saya berharap Pilkada Tabanan Sukses dan tidak menimbulkan kluster baru Covid-19,” ungkap perwakilan Polres Tabanan
Kemudian I Ketut Sugina mengatakan, “di Lapas Tabanan akan dibentuk 1 TPS yakni TPS 19, Desa Dajan Peken. Terdapat 56 Orang Pemilih yang akan memberikan hak pilihnya di Lapas tersebut. Nantinya Kami akan bersurat ke RS dan Puskesmas untuk mendapatkan Data Pemilih yang sedang dirawat s/d waktu 9 Desember 2020.” Selanjutnya masukan dari Bawaslu Tabanan dan Satpol PP.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.