SALINAN SK PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
SALINAN SK PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2020 TELAH DITEMPEL DIPAPAN PENGUMUMAN
Terkait hasil rapat Pleno KPU Tabanan tertanggal 26 Oktober mengenai Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 KPU Tabanan telah menempel Salinan SK di papan Pengumuman di lobi Kantor KPU Kabupaten Tabanan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang isi dari SK Penetapan tersebut bisa langsung membaca sendiri dan mendapatkan informasi yang tepat di papan tersebut. KPU Tabanan sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tabanan akan sangat terbuka dengan informasi seputar Pemilu yang dibutuhkan oleh masyarakat Tabanan khususnya. Sesuai dengan nilai dasar KPU yaitu Lembaga yang Proffesional ,Akuntable ,Mandiri dan Transparan.