Berita Terkini

Sekretaris KPU Tabanan Sosialisasikan Cuti dan Tukin PNS

KPU Tabanan, Dangin Carik Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan, I Nyoman Swandika, mensosialisasikan Keputusan Sekjen. KPU Nomor 102 tahun 2022 tentang pedoman pemberian Cuti PNS di lingkungan Setjen. KPU, Satker. KPU Provinsi/KIP Aceh dan Satker. KPU/KIP Kabupaten/Kota bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Rabu (13/04/2022).

Yang hadir dalam sosialisasi itu yakni seluruh jajaran Sekretariat KPU Tabanan, tampak hadir pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Selain itu disosialisasikan juga SK Sekjen. KPU Nomor 66 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Surat Keputusan Sekjen. KPU Nomor 935 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai di lingkungan Setjen. KPU dengan terbitnya SK Sekjen. KPU Nomor 326 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Setjen. KPU. Hadir pula

“Harapan Saya semoga dapat dipahami dengan baik. Cuti adalah hak teman-teman, dalam konteks pemberian cuti itu ada Peraturan yang dipakai,” ungkap Swandika.  Selain itu  disampaikannya bahwa dalam pemberian Tukin maka pelaporan dan pengisian daftar hadir adalah hal yang mutlak. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali