Berita Terkini

1 November 2020, KPU Tabanan Umumkan LPSDK Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai dengan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 pada KPU Kabupaten Tabanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Tabanan menerbitkan Pengumuman Nomor 1445/PL.02.5-PU/5102/KPU-Kab/X/2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tertanggal 1 November 2020, ditanda tangani Ketua KPU Tabanan,  I Gede Putu Weda Subawa.

Selanjutnya pada hari Minggu, (01/11/2020), Pengumuman tersebut ditempel pada Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat serta dapat pula diunduh atau di download pada kolom Pengumuman. Selain itu Pengumuman LPSDK masing-masing Pasangan Calon (Paslon) telah diunggah pada media sosial resmi KPU Tabanan, seperti Instagram dan Facebook.

Berikut disampaikan kutipan isi Pengumuman, yakni atas  Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), telah menyampaikan LPSDK Pukul 10.02 Wita, bersumber dari Pribadi Pasangan Calon, sejumlah Rp. 100.000.000,-

Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), telah menyampaikan LPSDK pada Pukul 14.41 Wita, yang bersumber dari Pribadi Pasangan Calon, sejumlah Rp. 220.864.000,-Untuk lebih jelasnya mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari masing-masing Paslon, silahkan kunjungi Website KPU Tabanan, seperti yang telah disampaikan di atas.

“Tujuan Pengumuman LPSDK ini supaya sumber Dana Kampanye dari masing-masing Paslon dapat diketahui Masyarakat luas serta membuktikan bahwa Penyelenggara bersifat transfaran. Apalagi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, terdapat batasan-batasan Sumbangan Dana Kampanye. Sumbangan yang berasal dari hasil korupsi, pencucian uang serta dari BUMN dan BUMD dilarang,” ungkap Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, melalui sambungan telepon.

Beliau juga menegaskan bahwa sesuai dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon, sudah dicantumkan batasan maksimal Sumbangan Dana Kampanye yakni sebesar 1 Miliar Rupiah dan apabila Dana Kampanye nantinya setelah selesai masa Kampanye melebihi batasan maksimal tersebut, akan dikenakan sangsi.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali