31.652 orang ! Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024
Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 650 Tahun 2024 ( dapat diunduh di laman website, https://kab-tabanan.kpu.go.id/berita/baca/9367/kpu-tabanan-umumkan-syarat-pendaftaran-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-tabanan-tahun-2024 ) bahwa syarat dukungan calon perseorangan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan adalah 31.625 orang ( berdasarkan DPT pada Pemilu terakhir Th 2024 ) dan Dukungan tersebut tersebar minimal di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan.
Jelang Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 ( 27 November 2024 ) Syarat minimal dukungan calon perseorangan ini disosialisasikan oleh KPU Tabanan di ruang rapat kantor KPU Tabanan ( Jumat 3 Mei 2024 ). KPU Tabanan undang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, segmen perempuan dan universitas yang ada di Tabanan serta Bawaslu Tabanan. KPU Tabanan berupaya agar informasi ini dapat disebarluaskan oleh tokoh tokoh yang hadir pada pertemuan ini.
Informasi lainnya bahwa KPU Tabanan akan mulai menerima pemenuhan pesyaratan dukungan ini pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. KPU Tabanan juga sediakan helpdesk pencalonan jikalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap prihal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan untuk Pilkada 27 November 2024 nanti.
#PilkadaSerentak2024