374.868 JUMLAH PEMILIH DI TABANAN YANG MASUK DALAM DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILKADA 2024
KPUTabanan. Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tingkat Kabupaten digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan pada Sabtu ( 10 Agustus 2024 ) di ruang rapat kantor KPU Tabanan. Rapat yang juga disiarkan secara live streaming di kanal You Tube Resmi KPU Tabanan ini dihadiri oleh stake holder terkait serta Bawaslu Tabanan. Ketua Divis Perencanaan Data dan Informzsi KPU Tabanan, I Wayan Mudita menjelaskan hasil dari rapat pleno hari ini akan dituangkan dalam berita acara serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tabanan.
.jpeg)
Dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 1018 Tahun 2024 tentang Penetepan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan menetapkan angka 374.868 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara, rinciannya yakni laki laki : 184.039, perempuan : 190.829 yang tersebar dalam 850 TPS di 133 Desa di Kabupaten Tabanan. Pengumuman ini akan diumumkan kepada masyarakat umum dengan cara mengakses link website resmi KPU Tabanan, media sosial dan secara langsung pun dapat dilihat di kantor desa masing masing yang akan ditempelkan oleh Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan. " Untuk semeton Tabanan yang namanya belum masuk dalam daftar pemilih dipersilahkan melapor secara berjenjang di PPS, PPK ataupun di KPU Tabanan dengan membawa data diri seperti KTP elektronik ataupun Kartu Keluarga,dari rentang waktu 18 Agustus - 27 Agustus 2024, " terang Mudita.

Dapat di cek pula pada informasi berikut tentang nama nama yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Pilkada Tabanan 2024.
