425 BACALEG DARI 16 PARPOL, DIVERIFIKASI KPU TABANAN
KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah diterima berkas dokumen pendaftarannya, akhirnya sejumlah 425 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 Parpol diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan. Sesuai jadwal bahwa verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen pendaftaran Bacaleg dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Hal tersebut dilakukan agar kelengkapan data masing-masing Bacaleg menjadi valid.

Komisioner KPU Tabanan (Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Luh Made Sunadi pada Rabu (17/05/2023) mengungkapkan, “Dari 17 Parpol yang ada di Kabupaten Tabanan sebanyak 16 Parpol telah mendaftarkan Bacalegnya dengan keseluruhan Bacaleg sejumlah 425. Dokumennya sudah diterima dan dinyatakan lengkap. Setelah proses pengajuan Bacaleg oleh Parpol, KPU Tabanan akan melaksanakan Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang namanya sudah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Tabanan.
Dalam TahapanVerifikasi Administrasi akan diperiksa keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg. Jika nanti data Bacaleg yang diunggah melalui aplikasi SILON ternyata ditemukan foto copi ijazah yang belum dilegalisir maka akan dilakukan perbaikan berkas sehingga data masing-masing Bacaleg menjadi valid.

Setelah dokumen Bacaleg diverifikasi administrasi, nantinya 16 Parpol kembali akan memetakan masing-masing Bacaleg atas kelengkapan dokumennya. Setelah verifikasi administrasi akan dilanjutkan Tahapan rekapitulasi data Bacaleg per masing-masing Parpol dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.”

Sebagai informasi, KPU Tabanan secara keseluruhan menerima pendaftaran Bacaleg dari sebanyak 17 Parpol yang ada di Kabupaten Tabanan yaitu terakhir dari Partai Ummat. tetapi karena tidak lengkap dan batas waktu pendaftaran juga telah lewat akhirnya dokumen pendaftaran Partai Ummat dikembalikan.(Humas KPU Tabanan).