7 – 13 Oktober 2020, Proses Pendaftaran KPPS
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu, telah menerbitkan Pengumuman Nomor 1251/PP.03.2-Pu/5102/KPU-Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020.
Sehubungan dengan itu, KPU Tabanan kembali menginformasikan bahwa mulai tanggal 7 s/d 13 Oktober 2020 adalah proses Pendaftaran Calon Anggota KPPS, seperti yang disampaikan Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., Selasa, (06/10/2020).
“Mulai besok, tanggal 7 – 13 Oktober 2020 adalah Proses Pendaftaran. KPU Tabanan mengundang putra dan putri terbaik untuk menjadi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Segera daftarkan diri anda untuk menjadi bagian dari suksesnya Pilkada Tabanan 2020,” ungkap Suaryani.
Sebagai informasi, Pendaftar yang bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPPS memenuhi ketentuan antara lain Warga Negara Indonesia, berusia 20 – 50 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selain itu Pendaftar juga membawa kelengkapan dokumen seperti foto copy KTP Elektronik dan kelengkapan lainnya. Untuk lebih jelasnya mengenai Persyaratan dan kelengkapan dokumen serta hal-hal lainnya, dapat mengunjungi Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id lihat pada kolom pengumuman dan download, atau datang langsung ke KPU Tabanan. Penyampaian Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPPS dalam bentuk salinan naskah elektronik melalui media Daring dan naskah asli dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada PPS di masing-masing Desa.