BMN KPU Tabanan Terjual Melampaui Harga Limit
KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 lalu, Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengumumkan penjualan lelang dengan cara penawaran melalui internet (closed bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Sehubungan dengan itu, pada Selasa (20/06/2023), bertempat di gudang KPU Tabanan yang beralamat di rumah dinas Pemda Tabanan Nomor 17, Desa Wanasara, Tabanan, pemenang lelang mengambil Barang Milik Negara (BMN) dimaksud.
Salah satu Panitia Penghapusan/Lelang KPU Tabanan, Nizar, ketika dimintai konfirmasinya via sambungan telepon mengungkapkan, “Jenis BMN yang dilelang (1 paket inventaris Kantor) berupa kursi besi, kursi plastik, A.C. Split, UPS, P.C. Unit, Laptop, Printer, Scanner dan mesin absensi.”

Diungkapkannya pula, “Dari harga limit yang tercantum dalam pengumuman sebesar Rp. 1.050.000,- ternyata laku terjual melebihi dari nilai limit yakni Rp. 1.769.999,-. Nantinya uang hasil lelang akan disetor ke kas Negara.” (Humas KPU Tabanan).