
Cegah Pelanggaran Pemilu, KPU Tabanan Sosialisasi di Desa Beraban
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan Nomor 687/PP.06-SD/5102/2021 tertanggal 29 September 2021 yang ditujukan kepada Perbekel Desa Beraban dan ditembuskan ke KPU Provinsi Bali serta Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Sehubungan dengan itu, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tabanan serta Kasubbag dan beberapa Staf Sekretariat KPU Tabanan melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di daerah dengan potensi pelanggaran Pemilu, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Jumat (01/10/2021).
Undangan yang hadir berasal dari Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Perempuan serta dari Aparatur Desa. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Plt.Perbekel Desa Beraban dan Ketua BPD Desa Beraban, sebagai Narasumber dari Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada.
“Ada tiga jenis kategori yang wajib dilakukan seperti sosialisasi pendidikan Pemilih dengan tingkat partisipasi rendah, daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu tinggi dan daerah rawan konflik/bencana. Beberapa waktu lalu Kami telah melakukan Sosialisasi di daerah tingkat partisipasi rendah yakni di Desa Pujungan Kecamatan Pupuan dan di Desa Angseri Kecamatan Baturiti,” ungkap Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan,I Wayan Sutama. “Kami secara pribadi dan mewakili Lembaga mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam acara ini,” imbuhnya.
Dalam pemaparan materinya Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengungkapkan “Saya lebih banyak menekankan dari sisi pengawasan, kenapa perlu diawasi Pemilu itu? Karena Pemilu itu hajatan politik dan rawan pelanggaran dan agar berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada. Tugas Bawaslu adalah mengawasi setiap pelanggaran tetapi terlebih dahulu Kami akan lakukan pencegahan dahulu supaya tidak terjadi pelanggaran.Cegah dulu agar tidak terjadi pelanggaran.”
Ditambahkannya “Tahapan Kampanye paling rawan pelanggaran tapi Kamui tetap lakukan pencegahan dahulu dan melakukankoordinasi dengan Peserta Pemilu. Tahapan pungut hitung juga rawan pelanggaran.” Beliau juga menyampaikan bahwa melakukan pencoblosan tidak boleh diwakilkan dan boleh fanatik terhadap satu Calon tertentu tapi harus tetap berada pada rel yang benar.
“Tujuan KPU melakukan Sosialisasi ini adalah agar Masyarakat tahu mana yang boleh dilakukan ataupun yang tidak boleh dilakukan. Merusak Alat Peraga Kampanye (APK) jangan dilakukan ataupun memindahkan Baliho karena merupakan suatu pelanggaran,” tandasnya.
“Kedepannya Kita akan menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, mudah-mudahan kedepannya Kecamatan Kediri khususnya di Desa Beraban dapat meningkatkan partisipasinya dalam pesta demokrasi tersebut, seperti apa yang disampaikan oleh Pak Rumada ingatlah selalu apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” jelas Sutama.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Bawaslu Tabanan dan juga kepada Tim KPU Tabanan karena telah memberikan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di daerah dengan potensi pelanggaran Pemilu di Desa Beraban,” kata Ketua BPD Desa Beraban dalam sesi diskusi. Di akhir acara Peserta juga mendapatkan sertifikat dari KPU Tabanan.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.