“Dicatut Parpol,” Masyarakat Berbondong-Bondong ke KPU Tabanan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Masyarakat Kabupaten Tabanan dari pagi hingga sore hari berbondong-bondong ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan untuk menyampaikan bahwa dirinya tidak ikut sebagai Anggota salah satu Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.

Mereka dilayani Tim Help Desk KPU Tabanan, bertempat di Ruang Help Desk pada Selasa, (23/08/2022). Masyarakat yang datang untuk mengadukan keberatannya (tanggapan Masyarakat) ini karena dicatut sebagai keanggotaan oleh salah satu Parpol, bahkan ada beberapa Orang yang terdaftar pada dua Parpol.

Tidak tanggung-tanggung, beberapa hari lalu salah satu Mantan Ketua KPU Tabanan pun dicatut NIK dan namanya sebagai Anggota salah satu Parpol dan dari beberapa hari ini pula Mayarakat yang menyampaikan keberatannya ke KPU Tabanan pun kian bertambah.

Jenis pekerjaan Warga yang mengadu pun berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, ada sebagai PNS, Perangkat Desa, Wiraswasta dan lainnya. “Kita telah tindaklanjuti dan mengirim data yang bersangkutan ke KPU RI melalui link Tanggapan Masyarakat,” ucap seorang Petugas Help Desk dalam keterangannya.

“Masyarakat Kabupaten Tabanan dapat menyampaikan pengaduannya ke KPU Tabanan sampai tanggal 28 Agustus 2022,” ungkap Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, saat dimintai konfirmasinya.

Ketika Masyarakat mengadukan keberatannya, kebetulan di KPU Tabanan sedang hadir salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan didampingi beberapa Stafnya untuk melakukan pengawasan terkait verifikasi administrasi keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Serentak 2024. Selain itu, Patroli dari Polres Tabanan pun menghiasi suasana tanggapan Masyarakat tersebut.

Sebagai informasi, Masyarakat dapat mengecek diri melalui Info Pemilu, kemudian klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK kemudian cari. Apabila NIK anda terdaftar sebagai Anggota Partai Politik tetapi anda sendiri tidak pernah merasa sebagai Anggota Parpol tertentu, silahkan datang ke KPU Tabanan untuk konsultasi, nanti Tim Help Desk akan membantu dengan jalan akan disampaikan link pengaduan Masyarakat atau ketik https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Nantinya akan ada Form tanggapan Masyarakat yang juga perlu diisi dan mengisi Surat Pernyataan bukan sebagai Anggota Parpol. Pelayanan tatap muka Help Desk KPU Tabanan buka setiap hari Senin-Minggu dari Jam 08.00 Wita – 17.00 Wita. (Humas KPU Tabanan).
