Berita Terkini

Disdukcapil Tabanan & Kantor Camat, Buka pada Hari Pencoblosan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020.

Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan menerbitkan Surat Nomor 471/2069/Dukcapil, Perihal Dukungan Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam rangka Pilkada Tabanan 2020, tertanggal 7 Desember 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tabanan.

Berikut disampaikan kutipan Surat dimaksud, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dan Kantor Camat Se-kabupaten Tabanan (selain yang mengalami kerusakan alat perekaman dan pencetakan KTP-el), akan melaksanakan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el pada tanggal 9 Desember 2020 atau pada saat Hari H Pencoblosan, mulai Pukul 07.00 – 13.00 Wita.

Selain pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, pada tanggal 9 Desember 2020 juga akan melayani Verifikasi dan Validasi Data Penduduk  yang diminta oleh pihak KPU Tabanan (permintaan di luar KPU tidak akan dilayani), bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.

Untuk itu kepada Masyarakat yang ingin melaksanakan Perekaman dan pencetakan KTP-el, silahkan untuk datang ke Disdukcapil Tabanan dan ke Kantor Camat di wilayah masing-masing dan ingat datang ke TPS pada   hari Rabu, 9 Desember 2020 dengan membawa KTP el serta dengan memperhatikan Protokol Kesehatan, Pergunakan hak pilih untuk kemajuan Tabanan , JANGAN GOLPUT...

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali