
Dukung Sosialisasi, KPU Tabanan Putar Jingle Pemilu 2024 & Lagu Nasional Padamu Negeri
KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pemutaran Jingle Pemilu 2024 dan lagu nasional Padamu Negeri tanggal 18 Juli 2023, maka KPU Kabupaten Tabanan mengawali pemutaran Jingle Pemilu 2024 dan lagu nasional Padamu Negeri di lingkungan Kantor KPU Tabanan, pukul 10.00 Wita, Jumat (21/07/2023).
Yang melatarbelakangi kegiatan itu dalam rangka mendukung kegiatan sosialisasi Tahapan Pemilu tahun 2024 dan sebagai komitmen untuk melayani Masyarakat menggunakan hak pilihnya serta meningkatkan soliditas, semangat nasionalisme, jiwa korsa, loyalitas dan integritas.
Berikut kutipan isi edaran dimaksud diantaranya bahwa pemutaran Jingle Pemilu 2024 dan lagu nasional Padamu Negeri di lingkungan Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan, Pemutaran Jingle Pemilu 2024 dan lagu nasional Padamu Negeri di lingkungan Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan ketentuan hari Senin s/d. Jumat, waktu pemutaran I Pukul 10.00 waktu setempat, pemutaran II pukul 15.00 waktu setempat.
Waktu pelaksanaan sebagaimana angka 2, tidak bersamaan dengan waktu kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sebagai informasi, sore nanti pukul 15. 00 Wita, KPU Tabanan juga akan memutar Jingle Pemilu 2024 dan lagu nasional Padamu Negeri di lingkungan Kantor KPU Tabanan, begitu pula untuk hari berikutnya sesuai surat edaran. (Humas KPU Tabanan).