Hari ke-3 Zoom Meeting dengan MK
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai upaya penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengikuti Bimbingin Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum yang digelar secara Daring oleh Mahkamah Konstitusi RI.
.jpeg)
.jpeg)
Hadir dalam Rapat Online tersebut Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. Tampak pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis, (08/10/2020).
.jpeg)
.jpeg)
Hari ini merupakan hari terakhir Daring Meeting terkait Bimbingin Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum. Zoom Meeting ini telah berlangsung sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu, dan berakhir tanggal 8 Oktober 2020.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
“Untuk Daring terkait Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur , Bupati dan Wali Kota sangat baik sekali, disamping Narasumbernya dari para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan materi yang disajikan terkait bagaimana membuat jawaban. Seandainya ada gugatan dari Pemohon terkait Perselisihan Hasil dan perlu dipahami juga bahwa Bimtek seperti ini harus sering dilaksanakan kepada Penyelenggara maupun Partai Politik peserta Pemilu agar paham apa saja dan bagaimana tata cara pengajuan dari Pemohon ke Mahkamah Konstitusi,” beber I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Untuk diketahui, di hari dan tempat yang sama Jajaran Divisi Hukum, yakni Kasubbag Hukum dan Pengawasan, I Made Suartika serta Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan yang menangani Dana Kampanye, mengikuti Rapat Online dengan KPU RI, terkait Evaluasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.