Berita Terkini

Hari Terakhir Paslon Setor LPSDK, dalam Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – 

Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang, masing-masing Paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Kabupaten Tabanan.

Untuk itu, perwakilan masing-masing Paslon yakni perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dan perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), mendatangi  KPU Kabupaten Tabanan untuk menyetorkan LPSDK. Penyerahan LPSDK diterima Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Operator Sidakam KPU Tabanan, Ni Wayan Supartini dan Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Sabtu, (31/10/2020).

Untuk itu, perwakilan masing-masing Paslon mendatangi  KPU Kabupaten Tabanan untuk menyetorkan LPSDK. Penyerahan LPSDK diterima Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Operator Sidakam KPU Tabanan, Ni Wayan Supartini dan Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Sabtu, (31/10/2020).

Dalam kegiatan ini, terlihat Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Bawaslu Kabupaten Tabanan. “Kedatangan perwakilan masing-masing Paslon adalah untuk menyetorkan LPSDK, sesuai Tahapan hari ini merupakan hari terakhir terkait Pelaporan LPSDK. Batas waktunya sampai dengan Pukul 18.00 Wita dan besok akan diumumkan hasil penerimaan LPSDK,” ungkap Supartini, ketika dimintai keterangan.

“Besok Kami juga akan ke Kantor untuk menempelkan Pengumuman LPSDK tersebut. Selain melaporkan LPSDK kedatangan perwakilan masing-masing Paslon juga untuk koordinasi,” Imbuhnya. Pada kesempatan ini, I Wayan Sutama yang dihubungi melalui telepon juga mengatakan bahwa, “Kedatangan perwakilan Paslon untuk menyerahkan  hard copy LPSDK dan untuk konsultasi.”

Perlu diketahui, kegiatan ini dimonitoring oleh KPU Provinsi Bali, yakni Anggota KPU Bali, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, I Gede John Darmawan. Terlihat pula Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Bali, Melgia Van Harling, didampingi Staf. Selain itu KPU Tabanan juga menyerahkan Berita Acara Nomor 1439/PL.02.5-BA/5102/KPU-Kab/X/2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 kepada perwakilan masing-masing Paslon, KPU Bali serta kepada Bawaslu Tabanan. Nantinya KPU Tabanan juga akan menyerahkan Berita Acara dimaksud kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali