Berita Terkini

Hari Terakhir Sosialisasi PKPU, Terhadap Bendesa Adat di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615).

Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 917/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VII/2020, tanggal 28 Juli 2020. Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, sebagai Pemateri dalam sosialisasi kepada Tokoh Masyarakat, dalam hal ini Bendesa Adat Se-Kecamatan Selemadeg, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Sabtu, (08/08/2020).

Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan, pada 10 Kecamatan yang telah dimulai sejak  4 Agustus 2020. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selemadeg, yang memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali