Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon, Pilkada Tabanan 2020 telah Diumumkan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020.
Dan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615).
Setelah dilaksanakan Verifikasi Administrasi dari tanggal 6 – 12 September 2020 serta diterimanya Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada tanggal 12 September 2020, KPU Kabupaten Tabanan menerbitkan Pengumuman Nomor 1160/PL.02.2-Pu/5102/KPU-kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020. Selanjutnya Pengumuman dimaksud ditempel pada Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan serta diunggah pada website KPU Tabanan atau klik www.kpu-tabanankab.go.id pada hari Senin, (14/09/2020).
Selain itu disebarluaskan melalui Akun media sosial KPU Tabanan seperti Instagram dan Facebook. KPU Tabanan juga membuka ruang helpdesk untuk melayani Masyarakat terkait Tahapan Pencalonan Pilkada Tabanan 2020, beralamat di Jalan PB. Sudirman, Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, buka setiap hari kerja atau dapat dihubungi melalui telepon (0361) 7992706, atau dapat dilihat pada link berikut :
Dalam Pengumuman tersebut, KPU Tabanan menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon (Paslon) atas nama (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M. – I Made Edi Wirawan, S.E.), telah memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tabanan, dengan Partai Pengusul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Demikian pula Bakal Pasangan Calon atas nama Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tabanan yang diusulkan oleh Partai Golkar, NasDem dan Demokrat, dinyatakan telah memenuhi Syarat.
Untuk diketahui, Pengumuman Pendaftaran Paslon tanggal 28 Agustus – 3 September 2020, Pendaftaran Paslon 4 – 6 September 2020, Verifikasi Syarat Pencalonan 4 – 6 September 2020 serta Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan Masyarakat 4 – 8 September 2020.
Tanggapan dan masukan Masyarakat tanggal 4 – 8 September 2020, Pemeriksaan Kesehatan 4 -11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020, verifikasi syarat Calon 6 – 12 September 2020, pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020 dan penyerahan dokumen perbaikan syarat Calon tanggal 14 – 16 September 2020.
Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon dilaksanakan tanggal 14 – 22 September 2020, Verifikasi dokumen perbaikan syarat Calon 16 – 22 September 2020, penetapan Pasangan Calon 23 September serta Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020.