Implementasikan Peraturan, Bawaslu Undang KPU Tabanan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, hadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terkait Rapat sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu serta produk hukum, pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (07/09/2022).

Sesuai undangan Bawaslu Tabanan bahwa kegiatan ini diadakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. “Rapat tadi merupakan koordinasi antara Bawaslu Tabanan dengan KPU Tabanan.
Dalam acara itu dibahas terkait dengan daftar profesi yang dilarang menjadi Anggota Parpol,” jelas I Wayan Sutama dalam keterangannya. Terlihat juga hadir Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, beserta Anggota Bawaslu Tabanan. (Humas KPU Tabanan).
