Inspektorat Tabanan Review Pengadaan APD di KPU Tabanan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Inspektur Kabupaten Tabanan Nomor 700/487/ST/ITKAB, Tanggal 14 Juli 2020, Inspektorat Tabanan mendatangi KPU Tabanan, Rabu, (15/07/2020), untuk melaksanakan Review Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahapan Verifikasi Faktual dan Coklit pada Pemilihan Serentak 2020. Review akan berlangsung selama 11 hari yaitu s/d tanggal 28 Juli 2020.


Inspektorat Tabanan melaksanakan Review Pengadaan APD berdasarkan Surat KPU Tabanan Nomor 811/PW.01-SD/5102/KPU-kab/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, Perihal Permohonan Reviu dan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/2133/02/HK&Ham/2019, tanggal 31 Desember 2019 tentang Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Inspektorat Kabupaten Tabanan Tahun 2020.
.jpeg)
.jpeg)
Rombongan Inspektorat Tabanan disambut dengan hangat di KPU Tabanan. Acara dilanjutkan di Ruang Rapat KPU Tabanan. Dibuka oleh Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, dilanjutkan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Kalau ada sesuatu yang kurang berhubungan dengan alat kerja silahkan hubungi Kami. Terima kasih teman-teman dari Inspektorat sudah ikut Review Pengadaan,” ucap Pak Weda.


“Dari awal Kita harus menyempurnakan Anggaran Kita agar dibelakang tidak ada potensi timbulnya masalah. Dalam Pengadaan ini Kita akan lihat nanti Perencanaan, Anggaran dan payung hukumnya serta apakah telah mengikuti prosedur Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar I Nengah Wisnu Wardana, yang merupakan Wakil Penanggung Jawab dalam Review Pengadaan APD sesuai dengan Surat Tugas dari Inspektur Tabanan Nomor 094/488/ST/Itkab, tanggal 14 Juli 2020 dan juga sebagai Inspektorat Pembantu Wilayah III. “Terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada Kami untuk membantu tugas KPU Tabanan dan semoga lancar,” tambahnya.
.jpeg)
.jpeg)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.