Berita Terkini

Integritas 24 Jam KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik Sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang sistem kerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI dan ditetapkan tanggal 20 Juni 2022.

Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan sejak tanggal 21 Juni 2022 lalu telah melaksanakan piket. Yang dilibatkan dalam Piket yakni Komisioner KPU Tabanan dan jajaran Kesekretariatan. Jumlah Personel yang dilibatkan dalam piket sejumlah 3 Orang terdiri dari Komisioner 1 dan dari Sekretariat 2.

Jadwal piket hari Senin-Jumat dari pukul 17.00 Wita – 08.00 Wita, hari Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita dan pukul 17.00 Wita – 08.00 Wita. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Integritas 24 Jam karena Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah dimulai tanggal 14 Juni 2022 lalu. Selain itu pihak Kepolisian dari Polres Tabanan juga telah beberapa kali melakukan pemantauan ke Kantor KPU Tabanan.

Untuk diketahui bahwa Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan Serentak akan digelar tanggal 27 November 2024. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali