Berita Terkini

Jajaki TPS Khusus, KPU Tabanan Koordinasi ke Pondok Pesantren

KPU Tabanan, Dangin Carik Dalam rangka menjajaki dibentuknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di beberapa tempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melakukan koordinasi ke Pondok Pesantren. Kali ini Pondok Pesantren yang didatangi KPU Tabanan dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, adalah Pondok Pesantren Bali Bina Insani yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Sabtu (19/11/2022).

Dalam kegiatan itu I Ketut Sugina didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan. Kedatangannya di Pondok Pesantren diterima Kepala Biro Kemasyarakatan, Rahayu Suratini. “Maksud kedatangan Kami kesini untuk koordinasi terkait pembentukan TPS Khusus dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak mendatang yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024,” ucap Sugina.

Beliau juga mengungkapkan, “Apakah Pondok Pesantren ini memerlukan TPS untuk menyalurkan hak pilih. Syarat Pemilih adalah berumur 17 tahun atau tepat saat hari pemungutan suara Pemilih berumur 17 tahun, merupakan  Warga Negara indonesia dan berKTP elektronik. Pemilih hanya bisa memberikan hak pilihnya  pada TPS khusus hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.

Menurutnya juga, “TPS Khusus adanya di Kampus II Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tabanan dan Pondok Pesantren ini. Kalau misalnya Pondok Pesantren Bali Bina Insani ini ingin difasilitasi hak pilihnya misalnya Santri yang ada disini tidak perlu ke kampung halamannya untuk memilih.

Disampaikannya pula bahwa semangat KPU Tabanan adalah bagaimana agar hak pilih Warga Negara Indonesia tidak hilang dan ditegaskannya lagi tentang syarat Pemilih pada TPS Khusus yakni berumur 17 tahun atau tepat saat hari pemungutan suara Pemilih berumur 17 tahun, merupakan  Warga Negara indonesia dan berKTP elektronik, ada Pemilih dan terkonsentrasi disatu tempat.

“Kami memfasilitasi Pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di wilayah asalnya. Untuk jumlah maksimal Pemilih dalam TPS Khusus adalah 300 Pemilih, kalau di bawah itu Kami pertimbangkan dulu, mohon dibantu untuk pemetaan  Santrinya, berapa yang berumur 17 tahun ke atas dan berumur 17 tahun tepat pada saat hari pemungutan suara,” ucapnya. Sugina juga menambahkan, “Nanti kalau tidak ada TPS khusus bisa memilih di sekitar sini (TPS terdekat), tapi perlu Form A5. Kami harapkan nanti Kita akan lebih banyak koordinasi terkait penjajakan TPS Khusus ini.

Dari pihak Pondok Pesantren mengungkapkan bahwa jumlah Santrinya sejumlah 231 Santri tapi belum diketahui jumlah Pemilih yang telah berumur 17 tahun ke atas dan yang tepat berumur 17 tahun saat hari pemungutan suara. “Kalau biasanya Pemilih yang ada disini pulang ke tempat asalnya untuk memilih. Kira-kira jumlah Santri yang berumur 17 tahun ke atas kurang lebih 100 Orang,” ucap Rahayu Suratini. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 207 kali