Berita Terkini

Jajaran KPU Tabanan Hadiri Forum Diskusi

KPU Tabanan, Dangin Carik Dalam rangka menyongsong persiapan pelaksanaan Pemiludan Pemilihan Serentak tahun 2024 perlu dilakukan peningkatan kompetensi SDM dengan melakukan evaluasi Pemilu tahun 2019.

Berkaitan dengan itu KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan Tema “Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum pada Pemilu 2024,” melalui Zoom Meeting.

Hadir dalam kegiatan secara daring dari ruang kerjanya yakni Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa sedangkan Anggota KPU Tabanan dan Jajaran Sekretariat KPU Tabanan mengikuti acara dimaksud dari Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis (13/01/2022).

Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Tampak pula dalam jaringan Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula serta perwakilan KPU Kabupaten Tabanan/Kota Se-Bali.

“Kita harus berpikir dan berkonsentrasi dengan tujuan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kedepannya dapat berjalan baik,” ucap Lidartawan. Kami telah mempersiapkan potensi diri  di KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota, mudah-mudahan kedepannya tidak akan pernah ada sengketa terkait Pemilu dan Pemilihan, laporan lidartawan kepada Hasyim Asy’ari. Lidartawan juga mengungkapkan, “Kesempatan yang baik ini, mari Kita isi dengan evaluasi diri agar kedepannya dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Proses dari kegiatan ini merupakan forum bicara Pemilu. Diskusi-diskusi kecil yang Kita lakukan dapat berkembang sehingga dapat menghadirkan Bapak  Hasyim Asy’ari pada acara Kita hari ini. Kami harapkan kepada teman-teman di seluruh     Kab./Kota untuk menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi khususnya di Bali karena kebetulan hadir Pak Hasyim Asy’ari,”ungkap Nakula. Dalam pemaparan materinya Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa KPU sebagai Penyelenggara harus tunduk terhadap Undang-Undang dan Peraturan yang ada. “ada yang disebut Undang-Undang  terkait keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang dan Peraturan lainnya.” Imbuhnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali