Sosialisasi

Jangan Korupsi & Kolusi, Berintegritaslah.. “Dalam Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

KPU Tabanan, Dangin Carik  Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman norma-norma sebagai Penyelenggara Pemilu, pada Jumat (28/07/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Komisioner KPU Tabanan mensosialisasikan pedoman penanganan benturan kepentingan dan kode etik bagi Penyelenggara Pemilu.

Hadir  dalam acara ini yakni Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina sekaligus membuka acara. Turut hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama  yang juga menggawangi kegiatan ini sekaligus Pemateri tunggal.

Dari pihak Sekretariat KPU Tabanan hadir Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika beserta Jajaran Kesekretariatan. KPU Tabanan juga melibatkan Bawaslu Kabupaten Tabanan yang dihadiri I Ketut Narta (Ketua Bawaslu Tabanan).

“Hindari praktek korupsi dan kolusi dan terapkan prinsip mandiri, mengutamakan kepentingan umum, terbuka, proporsional dan bekerjalah secara profesional,” ucap I Wayan Sutama.

Beliau juga menekankan agar sebagai Penyelenggara Pemilu harus memiliki prinsip efektif, efisien, aksesibilitas dan berintegritas, “apalagi pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang Kita akan menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 dan juga disusul dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak,” ungkapnya. Sesi diskusi juga meramaikan acara ini, Bawaslu Tabanan mengharapkan supaya semuanya selalu menjaga hubungan baik. (Humas KPU Tabanan).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali