Kabupaten Tabanan NIHIL Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Tabanan Tahun 2024
Penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 dinyatakan NIHIL dalam rentang waktu sesuai Tahapan dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 .
Hal tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Nomor : 708/PL.02.2-BA/5102/2/2024 KPU Tabanan. Help desk KPU Tabanan hanya menerima kunjungan dan konsultasi dari warga yang ingin mengetahui informasi pencalonan ini. Bawaslu Tabanan pun telah melakukan pengawasan terhadap tahapan ini hingga batas akhir penyerahan dukungan yakni pada Sabtu 12 Mei 2024 hingg pukul : 23.59 Wita.
#PilkadaTabanan2024
BERITA ACARA
SIARAN PERS