
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN NOMOR 739/02-KPT/5102/KPU-KAB/VIII/2018 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TABANAN 2019
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan NOMOR 739/02-Kpt/5102/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan, pada Pemilihan Umum Tahun 2019, masyarakat diminta memberikan Tanggapan terhadap Nama-Nama yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara, sebelum di tetapkan kedalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan, pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bagikan:
Telah dilihat 29 kali