Berita Terkini

Ketua dan Sekretaris PPK Se-Kabupaten Tabanan, Ikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, agar segera melakukan Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada Pemangku Kepentingan di Daerah masing-masing.

 

Hal dimaksud sesuai dengan Surat Ketua KPU, Nomor : 465/PP.06-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Pemangku Kepentingan, Tanggal 16 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.

 

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor : 760/PP.06.2-UND/5102/KPU-Kab/VI/2020, Tanggal 17 Juni 2020, Pada Kamis (18/06/2020), KPU Tabanan Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.

 

Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Rapat Kita nanti akan lebih banyak melalui Daring. Ada penambahan TPS juga, total TPS sekarang sejumlah 1.136 TPS,” ujar Pak Weda dalam Kata Sambutannya. Dilanjutkan oleh Anggota KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani. Dalam kesempatan itu, Bu Ani panggilan akrabnya, menjelaskan secara singkat terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.

 

“Kami harapkan setiap Kecamatan dan Desa ada Wifi, agar dapat melakukan Rapat Dalam Jaringan (Daring),” ujar Anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. “Tolong dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Lepaskanlah kepentingan Pribadi dan Golongan dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya. Beliau juga mengatakan, “Mudah-mudahan nanti tidak ada gugatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020.”

 

Pada kesempatan yang baik itu, Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, “Terkait kebutuhan anggaran, dengan adanya penambahan TPS sangat berpengaruh pada anggaran dan adanya protokol kesehatan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) biayanya sangat besar,” terangnya. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda terkait Pilkada Tabanan 2020,” tambahnya.

 

Ketua KPU Tabanan dan Anggota KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina, tidak dapat mengikuti Sosialisasi sampai selesai, karena akan mengikuti Rapat Dalam Jaringan. Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, turut hadir dalam Sosialisasi ini. Beliau menyempatkan diri memberikan penjelasan secara singkat terkait Pilkada Tabanan 2020.

Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini disiarkan secara langsung melalui internet (Facebook Live), dengan akun KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali